pesanan-baju-kaos
31 °c
Pecenongan
Thu
Fri
Wednesday, 7 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Values Kolom

Dampak Miras pada Keuangan Keluarga dan Ekonomi Syariah

Murniati Mukhlisin dan Ratna Komalasari (Institut Agama Islam Tazkia/Sakinah Finance)

M Khaerul Muttaqien by M Khaerul Muttaqien
4 March 2021
in Kolom
0
Dampak Miras pada Keuangan Keluarga dan Ekonomi Syariah

Saat ini para netizen ramai membicarakan tentang Peraturan Presiden (PP) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol. Dalam PP No 10 Tahun 2021, terdapat izin permodalan untuk bidang usaha tersebut di beberapa daerah seperti Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.

Beragam tulisan netizen yang secara umum menggambarkan respon dari masyarakat terhadap peraturan tersebut, ada yang pro dan ada yang kontra. Secara umum opini masyarakat memandang disahkannya kebijakan tersebut terbagi pada dua alasan, pertama adalah tidak sesuainya dengan norma yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia dan kedua adalah dari segi hitung-hitungan keuntungan dengan disahkannya kebijakan tersebut. Lalu bagaimana respon Sakinah Finance atas kebijakan tersebut?

Miras atau Minuman Keras adalah salah satu wujud benda haram yang dilarang selain berjudi karena lebih banyak dosa besar dibandingkan manfaatnya (lihat QS Al-Baqarah (2): 219). Dalam Tafsir Al-Muyassar, miras dapat menjadikan seseorang kehilangan akal dan harta bendanya, bahkan dapat memicu kepada kasus kriminal lain. Misalnya permusuhan, perselisihan, penghalang zikir dan sholat, bahkan bisa memperkosa dan membunuh. Di ayat lain, QS Al-Maidah (5): 91, Allah SWT menegaskan untuk menghentikan kedua perbuatan itu.

Dari landasan syariah tersebut dapat diketahui bahwa idealnya sebagai seorang Muslim menolak unsur apapun yang dapat melegalisasi miras karena merupakan dari bagian yang dilarang dalam Islam. Lalu, apakah ada hubungannya antara di sahkannya peraturan tersebut dengan keuangan keluarga? Minimal ada tiga aspek bagaimana miras ini dapat merusak keuangan keluarga:

BACA JUGA

Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Tangis Haru di Puncak Peringatan 100 Tahun Gontor

Pengalaman Gontor Mendidik Santri Terampil Komunikasi

Pesta Literasi Alumni di Satu Abad Gontor

Menganggu pendapatan keluarga

Kepala rumah tangga yang wajib mencari nafkah tapi kecanduan mengkonsumsi miras tidak akan dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Penghasilannya baik dari bekerja atau berbisnis dapat terancam. Untuk Indonesia sendiri masih kurang umum ditemukan bagaiman miras mampu mempengaruhi keluarga, namun di negara seperti India misalnya isu ini merupakan hal yang serius dan telah banyak dibahas dalam penelitian.

Isu tersebut merupakan analisa tentang bagaimana jika salah satu anggota keluarga khususnya yang bertugas mencari nafkah ketika memiliki kebiasaan mengkonsumsi minuman keras, dari berbagai studi tersebut ditemukan ada kecenderungan para pencari nafkah akan menghabiskan pendapatannya untuk minuman keras bahkan hingga mengabaikan pengeluaran rumah tangga yang seharusnya diprioritaskan.

Memerlukan biaya kesehatan lebih tinggi

Secara umum diketahui bahwa miras mengakibatkan ancaman pada kesehatan. Dari beberapa sumber medis diketahui bahwa miras mengganggu sistem pencernaan, merusak hati, menurunkan fungsi otak dan meningkatkan risiko penyakit jantung. Dari risiko-risiko kesehatan tersebut secara logika dapat berdampak pada peningkatan pengeluaran untuk biaya kesehatan.

Menganggu investasi keluarga

Investasi sendiri untuk masyarakat secara umum masih belum menjadi tren. Masyarakat masih berasumsi bahwa investasi hanya bisa dilakukan oleh mereka yang tergolong ‘the have’, padahal investasi bisa dilakukan dalam jumlah yang kecil. Dalam konsep Sakinah Finance, secara umum pendapatan akan dibagi pada beberapa hal pertama adalah zakat dan sumbangan, konsumsi, proteksi asuransi syariah, dan investasi syariah. Pada poin satu sebelumnya, miras dapat menyebabkan bengkaknya biaya kesehatan. Jika dari sisi pendapatan sudah berkurang maka aspek-aspek keuangan keluarga lainnya seperti investasi akan terancam.

Ekonomi Syariah

Netizen cukup gembira karena per 2 Maret kemarin, karena Presiden Jokowi telah resmi mencabut lampiran III yang mengatur investasi baru Industri Minuman Keras mengandung Alkohol.
Jelas saja kalau lampiran PP ini dibiarkan, akan sangat berlawanan dengan misi Presiden sendiri yang ingin menjadikan Indonesia sebagai Kiblat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia pada tahun 2024.

Semua sektor ekonomi dan keuangan syariah jelas menentang kehadiran miras di dalam semua lini bisnisnya.Misalnya, lembaga keuangan syariah dilarang menyalurkan pembiayaan untuk perusahaan miras. Sektor makanan dan minuman halal jelas tidak memasukan miras dalam bisnisnya. Pariwisata halal tidak menawarkan miras untuk tamunya. Media Islami dilarang mempromosikan miras.

Namun seyogyanya pencabutan lampiran pada PP tersebut belum ideal karena masih ada ketidakjelasan dari konteks PP keseluruhan. Mengutip pernyataan Sonny Zulhuda, dosen senior bidang Hukum Islam di International Islamic University Malaysia, dia mengusulkan perubahan pasal 77 ayat 2, UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja untuk memasukkan Bidang Usaha Minuman Keras ke dalam daftar Bidang Usaha yang Tertutup.

Kedua, usulan perubahan terhadap pasal 14 huruf a, pada Perpres No 10/2021 agar tidak membatalkan Perpres No 76/2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Semoga permasalahan ini akan mendapatkan solusi yang lebih baik dan berkepihakan kepada semua lapisan masyarakat yang sudah tidak kuat lagi menghadapi dampak miras dalam kehidupan mereka. Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah!

Tags: EkonomiKeuanganSyariah
Share19Tweet12Send
Previous Post

Pendekatan Integratif Agama dengan Sains dalam Pembelajaran Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam

Next Post

Beasiswa Program S2 dan S3 Australia 2021-2022

M Khaerul Muttaqien

M Khaerul Muttaqien

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

6 October 2026
Berbudi Tinggi dan Berjiwa Besar: Fondasi dan Mahkota Kepribadian Santri

Berbudi Tinggi dan Berjiwa Besar: Fondasi dan Mahkota Kepribadian Santri

25 September 2026
Catatan Penting dari Pengukuhan Prof Akhmad Affandi Mahfudz sebagai Guru Besar UNIDA Gontor

Catatan Penting dari Pengukuhan Prof Akhmad Affandi Mahfudz sebagai Guru Besar UNIDA Gontor

1 October 2026
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

5 October 2026

Komjen (Purn) Dr Nurfaizi Suwandi: Mutiara Indonesia di Negeri Piramida

13 February 2018
Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

0
Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

0
Pesta Literasi Alumni di Satu Abad Gontor

Tangis Haru di Puncak Peringatan 100 Tahun Gontor

0
Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

0
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

0
Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

6 October 2026
Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

6 October 2026
Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

6 October 2026
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

5 October 2026
Pesta Literasi Alumni di Satu Abad Gontor

Tangis Haru di Puncak Peringatan 100 Tahun Gontor

5 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor
  • Bismillah, PRE-ORDER
Limited Edition
Tersedia Warna Hitam dan Putih
Ukuran yang tersedia : S, M, L, XL, XXL
Bahan : Cotton Combed 24s
Sablon : DTFLink Pemesanan : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
â–²
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result