pesanan-majalah-edisi-khusus
29 °c
Pecenongan
Thu
Fri
Wednesday, 12 August, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Values Kolom

Dampak Miras pada Keuangan Keluarga dan Ekonomi Syariah

Murniati Mukhlisin dan Ratna Komalasari (Institut Agama Islam Tazkia/Sakinah Finance)

M Khaerul Muttaqien by M Khaerul Muttaqien
4 March 2021
in Kolom
0
Dampak Miras pada Keuangan Keluarga dan Ekonomi Syariah

Saat ini para netizen ramai membicarakan tentang Peraturan Presiden (PP) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol. Dalam PP No 10 Tahun 2021, terdapat izin permodalan untuk bidang usaha tersebut di beberapa daerah seperti Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.

Beragam tulisan netizen yang secara umum menggambarkan respon dari masyarakat terhadap peraturan tersebut, ada yang pro dan ada yang kontra. Secara umum opini masyarakat memandang disahkannya kebijakan tersebut terbagi pada dua alasan, pertama adalah tidak sesuainya dengan norma yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia dan kedua adalah dari segi hitung-hitungan keuntungan dengan disahkannya kebijakan tersebut. Lalu bagaimana respon Sakinah Finance atas kebijakan tersebut?

Miras atau Minuman Keras adalah salah satu wujud benda haram yang dilarang selain berjudi karena lebih banyak dosa besar dibandingkan manfaatnya (lihat QS Al-Baqarah (2): 219). Dalam Tafsir Al-Muyassar, miras dapat menjadikan seseorang kehilangan akal dan harta bendanya, bahkan dapat memicu kepada kasus kriminal lain. Misalnya permusuhan, perselisihan, penghalang zikir dan sholat, bahkan bisa memperkosa dan membunuh. Di ayat lain, QS Al-Maidah (5): 91, Allah SWT menegaskan untuk menghentikan kedua perbuatan itu.

Dari landasan syariah tersebut dapat diketahui bahwa idealnya sebagai seorang Muslim menolak unsur apapun yang dapat melegalisasi miras karena merupakan dari bagian yang dilarang dalam Islam. Lalu, apakah ada hubungannya antara di sahkannya peraturan tersebut dengan keuangan keluarga? Minimal ada tiga aspek bagaimana miras ini dapat merusak keuangan keluarga:

BACA JUGA

Wilayah Bogor Barat Butuh Keragaman Sarjana

Metode Pendidikan dan Pembinaan Santri Melalui Lisaanul Haal

Dari Santri Menjadi Guru: Transisi Identitas di Era Digital

Tiga Pilar Penting dalam Pengelolaan Pesantren: Mesin, Karoseri, dan Asesoris

Akhlak dan Adab sebagai Fondasi Peradaban: Perspektif Imam Al-Ghazali, Ibn Miskawaih, Syed Muhammad Naquib Al-Attas, dan KH Imam Zarkasyi untuk Menyongsong Abad Kedua Gontor

Menganggu pendapatan keluarga

Kepala rumah tangga yang wajib mencari nafkah tapi kecanduan mengkonsumsi miras tidak akan dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Penghasilannya baik dari bekerja atau berbisnis dapat terancam. Untuk Indonesia sendiri masih kurang umum ditemukan bagaiman miras mampu mempengaruhi keluarga, namun di negara seperti India misalnya isu ini merupakan hal yang serius dan telah banyak dibahas dalam penelitian.

Isu tersebut merupakan analisa tentang bagaimana jika salah satu anggota keluarga khususnya yang bertugas mencari nafkah ketika memiliki kebiasaan mengkonsumsi minuman keras, dari berbagai studi tersebut ditemukan ada kecenderungan para pencari nafkah akan menghabiskan pendapatannya untuk minuman keras bahkan hingga mengabaikan pengeluaran rumah tangga yang seharusnya diprioritaskan.

Memerlukan biaya kesehatan lebih tinggi

Secara umum diketahui bahwa miras mengakibatkan ancaman pada kesehatan. Dari beberapa sumber medis diketahui bahwa miras mengganggu sistem pencernaan, merusak hati, menurunkan fungsi otak dan meningkatkan risiko penyakit jantung. Dari risiko-risiko kesehatan tersebut secara logika dapat berdampak pada peningkatan pengeluaran untuk biaya kesehatan.

Menganggu investasi keluarga

Investasi sendiri untuk masyarakat secara umum masih belum menjadi tren. Masyarakat masih berasumsi bahwa investasi hanya bisa dilakukan oleh mereka yang tergolong β€˜the have’, padahal investasi bisa dilakukan dalam jumlah yang kecil. Dalam konsep Sakinah Finance, secara umum pendapatan akan dibagi pada beberapa hal pertama adalah zakat dan sumbangan, konsumsi, proteksi asuransi syariah, dan investasi syariah. Pada poin satu sebelumnya, miras dapat menyebabkan bengkaknya biaya kesehatan. Jika dari sisi pendapatan sudah berkurang maka aspek-aspek keuangan keluarga lainnya seperti investasi akan terancam.

Ekonomi Syariah

Netizen cukup gembira karena per 2 Maret kemarin, karena Presiden Jokowi telah resmi mencabut lampiran III yang mengatur investasi baru Industri Minuman Keras mengandung Alkohol.
Jelas saja kalau lampiran PP ini dibiarkan, akan sangat berlawanan dengan misi Presiden sendiri yang ingin menjadikan Indonesia sebagai Kiblat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia pada tahun 2024.

Semua sektor ekonomi dan keuangan syariah jelas menentang kehadiran miras di dalam semua lini bisnisnya.Misalnya, lembaga keuangan syariah dilarang menyalurkan pembiayaan untuk perusahaan miras. Sektor makanan dan minuman halal jelas tidak memasukan miras dalam bisnisnya. Pariwisata halal tidak menawarkan miras untuk tamunya. Media Islami dilarang mempromosikan miras.

Namun seyogyanya pencabutan lampiran pada PP tersebut belum ideal karena masih ada ketidakjelasan dari konteks PP keseluruhan. Mengutip pernyataan Sonny Zulhuda, dosen senior bidang Hukum Islam di International Islamic University Malaysia, dia mengusulkan perubahan pasal 77 ayat 2, UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja untuk memasukkan Bidang Usaha Minuman Keras ke dalam daftar Bidang Usaha yang Tertutup.

Kedua, usulan perubahan terhadap pasal 14 huruf a, pada Perpres No 10/2021 agar tidak membatalkan Perpres No 76/2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Semoga permasalahan ini akan mendapatkan solusi yang lebih baik dan berkepihakan kepada semua lapisan masyarakat yang sudah tidak kuat lagi menghadapi dampak miras dalam kehidupan mereka. Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah!

Tags: EkonomiKeuanganSyariah
Share18Tweet12Send
Previous Post

Pendekatan Integratif Agama dengan Sains dalam Pembelajaran Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam

Next Post

Beasiswa Program S2 dan S3 Australia 2021-2022

M Khaerul Muttaqien

M Khaerul Muttaqien

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

5 August 2026
Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

7 August 2026
Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

6 August 2026
FITK INAIS Bogor Siapkan Calon Pendidik yang Tak Tergantikan AI Menuju Indonesia Emas 2045

FITK INAIS Bogor Siapkan Calon Pendidik yang Tak Tergantikan AI Menuju Indonesia Emas 2045

3 August 2026
Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

15 January 2026
Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

0
saiful falah pemerhati pendidikan

Wilayah Bogor Barat Butuh Keragaman Sarjana

0
Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

0
Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

0
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

0
saiful falah pemerhati pendidikan

Wilayah Bogor Barat Butuh Keragaman Sarjana

6 August 2026
Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

6 August 2026
Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

6 August 2026
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

5 August 2026
BAZNAS dan PP PERSIS Perkuat Kerjasama Program Strategis

BAZNAS dan PP PERSIS Perkuat Kerjasama Program Strategis

4 August 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • KOLEKSI EDISI KHUSUS 100 TAHUN GONTORTiga edisi istimewa telah hadir!
πŸ“– Juli 2026 – Seabad Mendidik Bangsa
πŸ“– Agustus 2026 – UNIDA Gontor Mendunia
πŸ“– September 2026 – Satu Abad, Seribu GontorJadikan ketiganya sebagai koleksi sejarah 100 Tahun Gontor di perpustakaan AndaπŸ›’ Segera pesan sebelum kehabisan!
πŸ”— https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor #100tahungontor #gontor100tahun #gontornews
  • Silahkan daftar melalui link ini : https://tinyurl.com/iklan-magonatau link bisa lihat di profile
  • Batas Akhir 7 Agustus 2026
Link Pendaftaran ada di profile"Kesempatan boleh datang berkali-kali, tetapi momen 100 Tahun Gontor hanya terjadi sekali. Jangan hanya menjadi saksi sejarah. Jadilah bagian dari sejarah."
  • Sistim pendafaran otomatis akan tertutup pada tanggal 7 Agustus 2026.
  • Edisi Khusus Majalah Gontor dalam rangka 100 Tahun Gontor. Bulan Juli, Agustus dan September.
Link Pemesanan : Lihat di profile#majalahgontor #gontornews #edisikhsusumajalahgontor #100tahungontor #gontor #gontorputri
  • KHUSUS ALUMNI GONTOR πŸ“£Perkenalkan usaha Anda.
Majalah Gontor Edisi Khusus September 2026 – Spesial 100 Tahun Gontor.βœ”οΈ Perkenalkan usaha Anda kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.
βœ”οΈ Kontribusi Rp1.500.000.
βœ”οΈ Pendaftaran hingga 7 Agustus 2026 atau kuota terpenuhi.πŸ“ https://tinyurl.com/iklan-magonπŸ“ž 0877-8707-2412 | 0813-1510-6479
  • Ada momen yang bisa diulang, ada pula yang hanya terjadi sekali dalam sejarah. Jangan lewatkan kesempatan memperkenalkan usaha Anda pada Edisi Spesial 100 Tahun Gontor.Link Pendaftaran :
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg#majalahgontor #gontornews #walisantrigontor #gontor
  • Kesempatan yang Tidak Datang Dua KaliJadilah bagian dari Edisi Khusus Majalah Gontor September 2026 dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Kami mengundang Wali Santri Gontor yang memiliki usaha untuk memperkenalkan produknya kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia melalui edisi koleksi yang akan menjadi bagian dari sejarah.πŸ“Œ Kontribusi seikhlasnya
πŸ“Œ Syarat: Anak masih aktif sebagai santri Gontor
πŸ“Œ Pendaftaran hanya sampai 7 Agustus 2026Kirimkan:
βœ… Logo Usaha
βœ… Foto Produk
βœ… Deskripsi Singkat
βœ… Website/Sosial Media (jika ada)πŸ“² Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mgπŸ“ž Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479#majalahgontor #100tahungontor #walisantri #pengusahamuslim #gontornews #pesantrengontor #gontor
  • EDISI KHUSUS SPESIAL 100 TAHUN GONTOR TELAH TERBIT! ✨Perjalanan satu abad tidak datang dua kali.πŸ“– Majalah Gontor Edisi Juli & Agustus 2026 hadir sebagai bagian dari koleksi bersejarah 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor. Mengangkat perjalanan, gagasan, dan kontribusi Gontor dalam membangun peradaban, dua edisi ini layak menjadi koleksi bagi setiap keluarga besar Gontor.Jangan menunggu sampai stok habis.
πŸ“š Pesan sekarang:
πŸ‘‰ https://bit.ly/pesan-majalah🌐 www.gontornews.com#majalahgontor #100tahungontor #gontor #pondokmoderngontor #mediaperekatumat #unidagontor #keluargabesargontor #alumnigontor #walisantrigontor #koleksibersejarah

Β© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
β–²
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result