15
Tonton Selengkapnya
34 °c
Pecenongan
Sat
Sun
Friday, 5 June, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Values Kolom

Dampak Miras pada Keuangan Keluarga dan Ekonomi Syariah

Murniati Mukhlisin dan Ratna Komalasari (Institut Agama Islam Tazkia/Sakinah Finance)

M Khaerul Muttaqien by M Khaerul Muttaqien
4 March 2021
in Kolom
0
Dampak Miras pada Keuangan Keluarga dan Ekonomi Syariah

Saat ini para netizen ramai membicarakan tentang Peraturan Presiden (PP) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol. Dalam PP No 10 Tahun 2021, terdapat izin permodalan untuk bidang usaha tersebut di beberapa daerah seperti Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.

Beragam tulisan netizen yang secara umum menggambarkan respon dari masyarakat terhadap peraturan tersebut, ada yang pro dan ada yang kontra. Secara umum opini masyarakat memandang disahkannya kebijakan tersebut terbagi pada dua alasan, pertama adalah tidak sesuainya dengan norma yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia dan kedua adalah dari segi hitung-hitungan keuntungan dengan disahkannya kebijakan tersebut. Lalu bagaimana respon Sakinah Finance atas kebijakan tersebut?

Miras atau Minuman Keras adalah salah satu wujud benda haram yang dilarang selain berjudi karena lebih banyak dosa besar dibandingkan manfaatnya (lihat QS Al-Baqarah (2): 219). Dalam Tafsir Al-Muyassar, miras dapat menjadikan seseorang kehilangan akal dan harta bendanya, bahkan dapat memicu kepada kasus kriminal lain. Misalnya permusuhan, perselisihan, penghalang zikir dan sholat, bahkan bisa memperkosa dan membunuh. Di ayat lain, QS Al-Maidah (5): 91, Allah SWT menegaskan untuk menghentikan kedua perbuatan itu.

Dari landasan syariah tersebut dapat diketahui bahwa idealnya sebagai seorang Muslim menolak unsur apapun yang dapat melegalisasi miras karena merupakan dari bagian yang dilarang dalam Islam. Lalu, apakah ada hubungannya antara di sahkannya peraturan tersebut dengan keuangan keluarga? Minimal ada tiga aspek bagaimana miras ini dapat merusak keuangan keluarga:

BACA JUGA

Struktur dan Kultur

Mengenal Gareth Morgan di Balik Metafora Organisme Pesantren

Filosofi Takbir, Tahlil, dan Tahmid dalam Idul Adha: Kajian Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis

Mendidik Manusia, Bukan Mesin

Dari Gontor ke Bulaksumur

Menganggu pendapatan keluarga

Kepala rumah tangga yang wajib mencari nafkah tapi kecanduan mengkonsumsi miras tidak akan dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Penghasilannya baik dari bekerja atau berbisnis dapat terancam. Untuk Indonesia sendiri masih kurang umum ditemukan bagaiman miras mampu mempengaruhi keluarga, namun di negara seperti India misalnya isu ini merupakan hal yang serius dan telah banyak dibahas dalam penelitian.

Isu tersebut merupakan analisa tentang bagaimana jika salah satu anggota keluarga khususnya yang bertugas mencari nafkah ketika memiliki kebiasaan mengkonsumsi minuman keras, dari berbagai studi tersebut ditemukan ada kecenderungan para pencari nafkah akan menghabiskan pendapatannya untuk minuman keras bahkan hingga mengabaikan pengeluaran rumah tangga yang seharusnya diprioritaskan.

Memerlukan biaya kesehatan lebih tinggi

Secara umum diketahui bahwa miras mengakibatkan ancaman pada kesehatan. Dari beberapa sumber medis diketahui bahwa miras mengganggu sistem pencernaan, merusak hati, menurunkan fungsi otak dan meningkatkan risiko penyakit jantung. Dari risiko-risiko kesehatan tersebut secara logika dapat berdampak pada peningkatan pengeluaran untuk biaya kesehatan.

Menganggu investasi keluarga

Investasi sendiri untuk masyarakat secara umum masih belum menjadi tren. Masyarakat masih berasumsi bahwa investasi hanya bisa dilakukan oleh mereka yang tergolong ‘the have’, padahal investasi bisa dilakukan dalam jumlah yang kecil. Dalam konsep Sakinah Finance, secara umum pendapatan akan dibagi pada beberapa hal pertama adalah zakat dan sumbangan, konsumsi, proteksi asuransi syariah, dan investasi syariah. Pada poin satu sebelumnya, miras dapat menyebabkan bengkaknya biaya kesehatan. Jika dari sisi pendapatan sudah berkurang maka aspek-aspek keuangan keluarga lainnya seperti investasi akan terancam.

Ekonomi Syariah

Netizen cukup gembira karena per 2 Maret kemarin, karena Presiden Jokowi telah resmi mencabut lampiran III yang mengatur investasi baru Industri Minuman Keras mengandung Alkohol.
Jelas saja kalau lampiran PP ini dibiarkan, akan sangat berlawanan dengan misi Presiden sendiri yang ingin menjadikan Indonesia sebagai Kiblat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia pada tahun 2024.

Semua sektor ekonomi dan keuangan syariah jelas menentang kehadiran miras di dalam semua lini bisnisnya.Misalnya, lembaga keuangan syariah dilarang menyalurkan pembiayaan untuk perusahaan miras. Sektor makanan dan minuman halal jelas tidak memasukan miras dalam bisnisnya. Pariwisata halal tidak menawarkan miras untuk tamunya. Media Islami dilarang mempromosikan miras.

Namun seyogyanya pencabutan lampiran pada PP tersebut belum ideal karena masih ada ketidakjelasan dari konteks PP keseluruhan. Mengutip pernyataan Sonny Zulhuda, dosen senior bidang Hukum Islam di International Islamic University Malaysia, dia mengusulkan perubahan pasal 77 ayat 2, UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja untuk memasukkan Bidang Usaha Minuman Keras ke dalam daftar Bidang Usaha yang Tertutup.

Kedua, usulan perubahan terhadap pasal 14 huruf a, pada Perpres No 10/2021 agar tidak membatalkan Perpres No 76/2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Semoga permasalahan ini akan mendapatkan solusi yang lebih baik dan berkepihakan kepada semua lapisan masyarakat yang sudah tidak kuat lagi menghadapi dampak miras dalam kehidupan mereka. Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah!

Tags: EkonomiKeuanganSyariah
Share18Tweet11Send
Previous Post

Pendekatan Integratif Agama dengan Sains dalam Pembelajaran Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam

Next Post

Beasiswa Program S2 dan S3 Australia 2021-2022

M Khaerul Muttaqien

M Khaerul Muttaqien

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Filosofi Takbir, Tahlil, dan Tahmid dalam Idul Adha: Kajian Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis

Filosofi Takbir, Tahlil, dan Tahmid dalam Idul Adha: Kajian Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis

30 May 2026
Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

4 June 2026
Menghidupkan Spirit Haji Pasca-Idul Adha dalam Kehidupan Sehari-hari

Menghidupkan Spirit Haji Pasca-Idul Adha dalam Kehidupan Sehari-hari

31 May 2026
Siswa SMPIT Insantama Leuwiliang Presentasikan Hasil Scientific Journey ke SEAMEO BIOTROP

Siswa SMPIT Insantama Leuwiliang Presentasikan Hasil Scientific Journey ke SEAMEO BIOTROP

29 May 2026
Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

30 August 2021
Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

0
Bekali Lulusan Hadapi Ujian Kehidupan, SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda di Kawasan Wisata Gunung Salak

Bekali Lulusan Hadapi Ujian Kehidupan, SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda di Kawasan Wisata Gunung Salak

0
Universitas Islam Bogor Jalin Kerjasama dengan UNIDA Gontor

Universitas Islam Bogor Jalin Kerjasama dengan UNIDA Gontor

0
BAZNAS Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kemayoran

BAZNAS Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kemayoran

0
BSI Kembali Tegaskan Posisi sebagai Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia

BSI Kembali Tegaskan Posisi sebagai Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia

0
Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

4 June 2026
BAZNAS Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kemayoran

BAZNAS Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kemayoran

4 June 2026
BSI Kembali Tegaskan Posisi sebagai Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia

BSI Kembali Tegaskan Posisi sebagai Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia

4 June 2026
Universitas Islam Bogor Jalin Kerjasama dengan UNIDA Gontor

Universitas Islam Bogor Jalin Kerjasama dengan UNIDA Gontor

4 June 2026
Bekali Lulusan Hadapi Ujian Kehidupan, SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda di Kawasan Wisata Gunung Salak

Bekali Lulusan Hadapi Ujian Kehidupan, SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda di Kawasan Wisata Gunung Salak

4 June 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alur Pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Pondok Modern Darussalam GontorSource: gontortv
https://youtu.be/cUA3pvD43i8Video ini menjelaskan alur pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Kulliyatu-l-Mu’allimin Al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor secara lengkap dan sistematis.Informasi lengkap terkait pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar KMI Pondok Modern Darussalam Gontor dapat diakses melalui:
https://gontor.ac.id/persiapanPendaftaran online dilakukan melalui halaman resmi:
https://capel.gontor.ac.id
  • Kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor ke Pondok Pesantren Modern Darel Azhar RangkasbitungIntip momen seru kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor saat berkeliling melihat fasilitas, unit ekonomi, hingga suasana belajar di Pondok Pesantren Modern Darel Azhar Rangkasbitung.#DarelAzhar #MajalahGontor #KunjunganMahabbah #PondokModern #Rangkasbitung #SantriIndonesia #UkhuwahIslamiyah #DuniaPesantren #Gontor #LiterasiSantri
#majalahgontor
#gontornews
  • Tujuan dari sains Islam adalah meletakkan kembali jejak Tuhan di dalam kausalitas alam, agar manusia tidak arogan dan menganggap alam bekerja tanpa pencipta.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasionline
#belajarbaik
#hidupislami
#kehidupanislam
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
#ilmupengetahuan
  • Membaca Al-Qur
  • Kebebasan dalam Islam bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan
  • Nasehat dalam memimpin suatu lembaga:
(Yang sulit dan menjadi tantangan dalam memimpin lembaga itu adalah:)
1. Noto Atine Dewe
2. Noto Atine Wong Liyo
3. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo
4. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo Sing Tukaran.KH Hasan Abdullah Sahal#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
  • Beriman itu tandanya jujur. Beriman itu tandanya bersaudara. Iman seseorang bisa diukur dari perilakunyaProf. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
  • KAJIAN PARENTING EKSKLUSIF & VIRTUAL TOUR ARABIC GLOBAL SCHOOL JAKARTA.Menyiapkan Generasi Cerdas: Menyeimbangkan Adab Islami & Kompetensi Global di Era DigitalBersama Narasumber dari Arabic Global School (AGS):
1.​Dedek Febrian (Pembimbing Akademik AGS)
2.​Ramdhanil (Kepala Sekolah Kindergarten AGS)
3.​Adi Suroto (Kepala Sekolah Primary AGS)Moderator :
Devi Lusianawati
Reporter Majalah Gontor dan Gontornews.com🗓 Rabu, 22 April 2026
⏰ 13.00 – 15.30 WIB​👇 KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR:
👉 https://bit.ly/pendaftaran-kajian-online#bedahbuku #parentingislami #muslimmilenial #gontornews #majalahgontor #gontor #kajianonline #kajianislam #psikologianak #polaasuh #bukuislami #livezoom #webinarislami #pendidikananak #belajarparenting #polaasuhanak #generasimilenial #islammodern #kajianjakarta
  • Mestinya orang Islam itu hanya dengan menjalankan shalat, jiwanya itu bersih. Shalat itu harus ada hubungannya dengan perilaku.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result