Jakarta, Gontornews – Ribuan warga terpaksa tidak dapat memilih dalam pilkada serentak 2017. Hal tersebut terjadi setelah surat suara tambahan di beberapa Tempat Pemungutan Suara sudah habis. Terkait hal tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut bahwa mekanisme kontestasi Pilkada serentak merupakan kewenangan KPU bukan Mendagri.
“Itu kewenangan dari KPU (evaluasi petugas TPS). Tapi akan kami sampaikan. Karena antara satu TPS dengan TPS lain itu beda, beda omongan, beda kebijakan. Kami akui memang simulasi KPU sudah terus menerus, tapi mereka ini orang-orang baru semua. Itu saja,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2).
“Ini saya jelaskan panjang ya karena menyangkut mekanisme yang menjadi ketentuan KPU. Tetapi secara prinsip yang kami tangkap bahwa hak warga negara yang sah di semua kota itu harus diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya,” tambahnya.
Sebaliknya, Tjahjo menduga bahwa kurangnya kertas suara terjadi karena masyarakat yang tidak melakukan rekam ulang e-KTP sebagai pemilih.
“Pengalaman yang sudah-sudah ya, 2,5% ketentuannya. Nah, ternyata 56 ribu penduduk DKI yang belum terdaftar itu, tidak mendaftar, tidak merekam ulang e-KTP luar biasa, ikut datang. Nah, ya mentok,” ungkapnya.
“Di daftar dia tidak ada, datangnya juga pukul 12.00 WIB atau 12.30 WIB, sisa 2,5 persen kartu suara sudah habis, ya enggak sempat lari ke sana. Kalau sempat lari ke TPS lain, beda dengan domisilinya enggak bisa, dan sampai di sana kartunya sudah habis juga,” pungkas Tjahjo. [Mohamad Deny Irawan/Rus]





















