Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid MA mengapresiasi pernyataan KJRI di Jeddah dan Plt Dirjen Haji dan Umrah yang akan melobi Pemerintah Saudi terkait ketentuan baru yang diberlakukan Kerajaan Saudi tentang umrah bagi calon jamaah umrah dari Indonesia. HNW mengingatkan sebagai bukti keseriusan Pemerintah membantu umat agar bisa melaksanakan umrah, sesudah dua tahun tidak bisa melaksanakan haji, maka Pemerintah Indonesia untuk segera melobi Pemerintah Arab Saudi dengan meningkatkan levelnya.
Tidak cukup hanya dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Jeddah atau Plt Dirjen, mestinya Presiden Jokowi atau minimal Menteri Agama yang segera melakukan lobi berkomunikasi langsung dengan Raja Salman atau pihak berwenang di Saudi. Dan kalau di antara sikap Saudi juga terkait dengan progres penanganan Covid-19, maka sangat dipentingkan peran serta Kemenag dalam memperbaiki penanganan Covid-19 di Indonesia.
Hal ini perlu segera dilakukan setelah munculnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang membuka izin umrah, tetapi mengecualikan jamaah asal 9 negara termasuk Indonesia untuk bisa terbang langsung ke Arab Saudi.
“Ini merupakan bukti bahwa penanganan Covid-19 yang tidak optimal, selain menimbulkan korban jiwa dan ekonomi yang banyak, juga bisa merembet ke masalah lain. Indonesia seakan menjadi “ditakuti” oleh negara-negara lain. Ada yang mengevakuasi warganya dari Indonesia, ada yang menutup pintunya terhadap kedatangan orang dari Indonesia, termasuk dalam urusan ibadah umrah. Ini harusnya menjadi koreksi bagi Pemerintah Indonesia, dan penyemangat untuk efektif menyelesaikan masalah Covid-19,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (27/7).
HNW sapaan akrabnya mengatakan, mengutip dari situs resmi Haramain Sharifan, Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan dibukanya pelaksanaan ibadah umrah. Di dalam pengumumannya, seluruh negara diperbolehkan melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi, kecuali sembilan negara termasuk Indonesia. Jamaah dari Sembilan negara itu wajib melakukan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Kerajaan Arab Saudi.
Selain itu, persyaratan lainnya, calon jamaah umrah harus telah divaksinasi secara penuh, melalui vaksin jenis Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson&Johnson. Sedangkan, bagi yang telah divaksin dengan vaksin asal Cina secara penuh (dua kali) tetap harus di-booster dengan vaksin-vaksin dengan merek yang disebutkan tersebut.
“Proses karantina 14 hari di negara ketiga tentu akan merugikan jamaah umrah asal Indonesia, baik dari segi waktu maupun biaya. Belum lagi masalah untuk mendapatkan negara yang mengizinkan transit bagi calon jamaah umrah itu. Ini harus benar-benar menjadi perhatian Pemerintah Indonesia,” ujar HNW.
Karenanya untuk menyelesaikan masalah yang memberatkan calon jamaah umrah asal Indonesia itu, lobi tingkat tinggi itu perlu dilakukan untuk meyakinkan pihak Arab Saudi soal kesiapan Indonesia terkait ketentuan vaksin. Penting juga bagi Kemenag untuk segera berkoordinasi dengan pihak Kemenkes untuk memastikan jamaah calon umrah bisa diprioritaskan mendapatkan booster dengan jenis vaksin yang direkomendasikan oleh Kerajaan Saudi dan sudah siap di Indonesia, yaitu Astrazenica maupun Moderna. Agar peluang umrah bagi jamaah asal Indonesia yang sudah dibuka oleh Kerajaan Saudi itu dapat dipergunakan dengan sebaiknya.
“Apalagi pihak Arab Saudi juga menyatakan bahwa persyaratan tersebut dapat berubah, dengan memperhatikan keadaan yang berkembang seputar penanganan Covid-19. Semakin baik progres penanganan Covid, tentunya akan semakin besar peluang keberangkatan jamaah umrah dari Indonesia. Semoga dengan diizinkannya jamaah umrah Indonesia bisa beribadah di tanah suci, maka mereka akan bersyukur dan dengan khusyu ikut mendoakan bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa di dunia yang sedang dilanda pandemi agar segera terbebas, sehat dan selamat dari bala dan bahaya Covid-19 varian delta, dan lainnya,” pungkasnya. []





















