Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid MA mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mendengarkan keresahan dan tuntutan umat dan Ormas seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah, dengan menangkap youtuber M Kece dengan delik penistaan agama. HNW juga mendesak agar aparat penegak hukum – termasuk kejaksaan dan pengadilan – dapat memberikan tuntutan dan hukuman yang maksimal kepada M Kece.
HNW sapaan akrabnya mengatakan hukuman maksimal sangat layak dijatuhkan kepada M Kece yang telah berulangkali meresahkan umat dengan penistaannya terhadap agama Islam dan Nabi Muhammad SAW, untuk menghadirkan efek jera dan agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa, yakni penistaan terhadap agama Islam dan simbol agama Islam. Hal yang demikian itu untuk menjaga harmoni dan toleransi umat beragama, juga untuk menghindarkan Indonesia dari pecah belah dan adu domba oleh pihak-pihak yang anti-Agama. “Jangan sampai perbuatan yang membahayakan kerukunan umat beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau pihak yang lain,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/8).
Berdasarkan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal lima tahun penjara. “Karena kejahatannya, maka yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut,” tukasnya.
Lebih lanjut HNW berharap agar persoalan ini penting diusut dengan tuntas, mungkinkah ada jaringan antiagama atau yang ingin mengadu domba antarumat beragama di balik keberanian M Kece menistakan Islam dan Nabinya umat Islam? Karena terus berulangnya kasus serupa. Dan jangan sampai terulang kasus-kasus kembali penistaaan terhadap agama dan simbol/tokoh agama Islam yang pelakunya ditangkap Polisi, tapi hukum tidak ditegakkan dengan dalih “gangguan jiwa”. Karena yang dilakukan M Kece tampak betul bahwa yang bersangkutan sehat dan menyadari apa yang dilakukannya. “Tetapi apabila memang harus diperiksa kondisi kejiwaannya, maka itu perlu diperiksa oleh ahli kejiwaan yang profesional dan independen,” jelasnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa kasus penistaan agama/simbol agama semacam ini semakin sering terjadi, karena banyaknya kasus serupa yang mandeg atau tidak ada kejelasan akhirnya, karena alasan gangguan kejiwaan atau lainnya.
Sekalipun mengapresiasi Polisi, HNW juga mengingatkan adanya kasus lain yang sempat menjadi perhatian publik, yaitu pelaku penistaan agama Islam yang buron, yakni Jozeph Paul Zhang, yang hingga kini masih belum bisa ditangkap Polisi.
“Saya apresiasi sikap Polisi yang mendengarkan aspirasi umat dengan menunjukkan kinerja Polri yang menangkap M Kece. Tetapi Polisi juga perlu diingatkan bahwa mereka masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menangkap aktor penista agama yang lain yaitu Jozeph Paul Zhang. Bila semua kasus penistaan agama yang meresahkan publik dan sudah dilaporkan ke Polisi diproses secara adil, sesuai aturan hukum yang berlaku, maka itu dapat meyakinkan umat akan masih adanya hukum yang adil, dan bisa membuat efek jera agar tidak terulang lagi, sehingga kehidupan bangsa Indonesia yang harmonis dan saling toleran antarumat beragama tidak terganggu,” tuturnya.
Selain itu, HNW juga mengaku penting untuk mengingatkan DPR dan Pemerintah untuk segera membahas RUU Perlindungan Semua Agama, Tokoh Agama dan Simbol Agama sebagai alat hukum untuk membentengi semua agama yang diakui di Indonesia beserta simbol dan tokoh-tokohnya dari pelecehan dan penghinaan serta tindakan kriminalitas, sekaligus melengkapi aturan-aturan yang berlaku saat ini. “RUU ini sangat penting karena dapat sebagai langkah preventif dan juga represif terhadap pelaku-pelaku penista agama apa pun yang diakui di Indonesia beserta tokoh dan simbol masing-masing agama. Agar toleransi dan kerukunan umat beragama makin kokoh, untuk menguatkan kebersamaan dalam NKRI,” pungkasnya. []





















