Ikut prihatin atas kasus kekerasan yang terjadi di pesantren akhir-akhir ini. Tak hanya di Gontor, saya mencatat beberapa kasus terjadi di beberapa tempat, termasuk lembaga yang kami asuh.
Sebagai seorang santri yang juga wali santri serta pengasuh pondok, saya selalu berdoa semoga keluarga yang kehilangan mendapat gantinya yang lebih baik. Mendapat ganjaran surga atas musibah yang menimpa.
Tidak ada satu pihak pun yang menginginkan hal ini terjadi.
Sebagai pihak yang mendapat Amanah untuk mengasuh pesantren, yang juga pernah menangani kasus-kasus serupa, saya merenung panjang. Sambil memanjatkan doa, semoga tak terulang kejadian serupa yang tak kita inginkan di lembaga pendidikan pesantren yang kita asuh.
Jika ada maling lari ke hutan, jangan bakar hutannya. Tapi tangkap malingnya. Syukur kita bisa mencegah agar orang tak lagi mencuri.
Membabi buta menyalahkan pola pendidikan ala Gontor bukanlah sesuatu yang bijak dan adil. Apalagi sampai menuntut untuk mengubah pola dasar pendidikan yang menjadi ruh dan visi lembaga itu sendiri. Hal tersebut justru menjauhkan Gontor dari visi lembaga kaderisasi yang telah dipegangnya sejak awal pendirian. Pola yang telah teruji hampir satu abad lamanya.
Jangan sampai sebab nila satu titik, rusak susu sebelanga.
Gontor dan pondok-pondok semodelnya tidaklah antikritik. Saya pribadi menyaksikan, selalu ada perbaikan dan penyempurnaan dalam sejarah panjangnya. Tuduhan Gontor mendukung kekerasan tentu saja tidak benar. Minimal di era saat ini, ia bukan lagi perilaku yang dibenarkan.
Jujur, sewaktu saya nyantri di pondok ini di awal 1990-an, tempelengan, rotan dan pukulan merupakan sebuah keniscayaan yang relatif dibiarkan dalam penegakan disiplin. Namun, sejak era reformasi, pelarangan terkait hukuman fisik sudah mulai diterapkan. Banyak santri bahkan guru pelaku kekerasan yang sudah dipulangkan karena melakukan kekerasan fisik.
Saya sendiri salah satu santri yang pernah mengalami hal tersebut. Pengalaman pahit sebagai santri yang pernah merasakan kerasnya tempelengan pengurus membangun semangat di dalam hati untuk melakukan perubahan. Setiap mendapat amanah memangku kebijakan, perubahan antikekerasan selalu saya terapkan. Termasuk di pondok yang kami asuh. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan fisik.
Namun, pada tataran praktis, selalu ada celah untuk munculnya pelanggaran terhadap aturan atau kebijakan.
Apalagi, pendidikan melalui kehidupan ala Gontor menerapkan apa yang dikenal sebagai teori Pendidikan Student Centered Learning (SCL). Pola Pendidikan SCL menempatkan santri sebagai subyek dari proses kehidupan. Memanfaatkan dinamika kehidupan di pondok sebagai wasailul idhoh, alat peraga Pendidikan yang dimanfaatkan untuk mencapai tujuan Pendidikan kaderisasi kepemimpinan Gontor.
Teori SCL ini juga membutuhkan apa yang dikenal dalam Bahasa Pendidikan karakter sebagai 3K. Tiga komponen yang dimanfaatkan oleh pola Pendidikan semacam Gontor untuk membangun karakter kepemimpinan santri. Kompetisi, Kerjasama dan Konflik.
Ramuan tiga komponen ini tersebar di seluruh sendi kehidupan di pondok. Pembagian kelompok baik di asrama, kelas, kegiatan organisasi, ekstrakurikuler, merupakan bentuk penerjemahan dari pola Pendidikan SCL. Pola Pendidikan yang terbukti efektif dalam mencapai tujuan Pendidikan kaderisasi kepemimpinan ala Muallimin Gontor.
Tentu saja, pola pendidikan ini disadari memang memiliki risiko yang relatif besar. The smooth sea will never give the best sailor. Melahirkan pelaut handal, memang butuh samudera dengan ombak yang besar. Kemudi patah, layar robek bahkan risiko tenggelam memang menjadi tantangan yang harus dihadapi.
Analogi yang biasa saya pakai yaitu “kursus mengemudi”. Metode yang paling efektif dilakukan untuk melahirkan “driver” bukanlah dengan meminta peserta kursus untuk menghafal dan memahami teori-teori mengendarai kendaraan dan aturan berlalu lintas semata. Ia harus diberikan akses mempraktikkan mengendarai kendaraan di lapangan, menempatkan teori yang diajarkan dalam konteks lapangan dan jalanan. Peserta kursus diletakkan di balik kemudi sambil diawasi ketat oleh instruktur yang duduk di samping dan memiliki akses rem darurat untuk menghindari bencana yang tak diinginkan.
Jika diperhatikan, mobil yang digunakan untuk latihan pastinyalah tak mulus. Ia penuh dengan tanda goretan, gesekan, benturan yang disebabkan oleh proses latihan. Harga sebuah pembelajaran.
Menggunakan analogi ini, saya mencatat ada dua wilayah rawan utama yang perlu terus dievaluasi menghindari kasus serupa di Lembaga Pendidikan model Gontor ini.
Pertama, sistem pengereman. Sistem pencegahan kasus kekerasan atau pelanggaran. Sistem pencegahan sebenarnya sudah dilakukan oleh Lembaga-lembaga Pendidikan pesantren ini. Kebijakan resmi Lembaga sudah sering disampaikan. Nasihat, arahan kepada santri dan guru terkait kekerasan pun saya yakin sudah sering disampaikan oleh kiai dan guru. Tidak ada kiai dan guru yang mengajarkan kekerasan sebagai jalan dakwah yang dilazimkan.
Kekerasan sejak lama tidak mendapat tempat di lembaga pesantren seperti Gontor. Sudah banyak bukti tak hanya santri pelaku kekerasan, namun juga guru yang dihukum tegas hingga dikeluarkan.
Hukuman ini pun sudah diterapkan maksimal. Bahkan surat keputusan lazimnya dibacakan di depan seluruh santri untuk pembelajaran bagi semua agar tak terulang.
Titik rawannya memang terletak di sistem pengadilan dalam penegakkan disiplin kehidupan sehari-hari di asrama. Dalam hal ini, menjadi tugas para pengasuh pondok untuk perlu memikirkan pola yang tepat agar tak terjadi persidangan dengan kekerasan.
Dengan menentukan pola yang wajib diikuti, seperti memisahkan hak menyidik serta menghukum dari sebuah organisasi yang berwenang di level santri.
Alternatif lain meniadakan hak santri untuk mendisiplikan atau menghukum. Dialihkan ke guru atau pihak yang lebih dewasa dalam pengawasan disipilin. Sesuatu yang perlu dilakukan secara bijak tanpa sampai “membakar hutannya”. Seni mengurangi pelanggaran pencurian bukanlah dalam proses menangkap pencuri, namun mengurangi tingkat pencurian pada tahap pencegahan.
Beberapa pesantren yang saya kenal bahkan sampai pada tahap “membakar hutan”-nya. Mengubah total wajah pendidikan dengan mengubahnya menjadi lebih Teacher Centered. Semua wewenang pengelolaan organisasi dipreteli bahkan dikurangi secara drastis. Hasilnya justru lebih mengkhawatirkan. Kualitas karakter kepemimpinan santri tak lagi menonjol. Sesuatu yang justru menjadi bencana dalam jangka panjang.
Titik rawan kedua ialah mitigasi jika terjadi kasus kekerasan. Worst scenario jika hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi. Karena seperti kehidupan, kasus kekerasan serupa tak hanya muncul di pesantren, namun merata di model jenis pendidikan bahkan kehidupan di masyarakat di beragam level kehidupan.
Penanganan kasus memang menjadi PR tersendiri bagi lembaga. Apalagi jika terkait dengan aspek hukum pidana, perdata atau media. Butuh SOP yang jelas sehingga tak salah langkah dalam menuntaskan perkara. Tentu saja ini bukanlah pekerjaan mudah. Kasus Obstruction of Justice di lembaga kepolisian RI memberi gambaran betapa rumitnya pola penegakan disiplin bermasyarakat.
Tapi saya yakin, ketulusan para kiai, pengelola pondok dan kebesaran jiwa mereka mampu memberi ruang pembelajaran bagi pendidikan pesantren untuk memperbaiki kualitas pendidikan mereka.
Semoga momentum ini bisa menjadi momentum peningkatan kualitas pendidikan pesantren. Amien. []
Ulujami 7/9/22























