Pontianak, Gontornews — Dunia digital saat ini sudah menjadi kebutuhan utama banyak orang. Meski begitu, kalau diteliti lagi, media sosial juga menjadi jalan bagi penyebar kemaksiatan.
“Mereka membuat konten tidak mendidik, merusak akidah, mengajak perbuatan melanggar syariat, bahkan menipu,” terang Sri Wahyuni Indawati SPd MPd AIFMO-P AIFMO-U CHTc CNLPTc CPS, aktivis dakwah serta Founder Smart Islamic Parenting Indonesia itu.
L687, contohnya. Para pelaku aktivitas yang dilaknat ini melakukan berbagai cara agar diterima di masyarakat, salah satunya dengan lantang menyuarakan hak-hak mereka melalui medsos. Konten negatif lainnya adalah gambar porno (membuka aurat), video mabuk-mabukan, pacaran, menghamburkan uang, dan lain-lain.
Semua itu, lanjut ibu tiga anak tersebut, mendidik anak-anak generasi masa kini menjadi tidak beradab atau berakhlak. Mereka mengikuti budaya Barat melalui dunia maya, hingga berimbas pada aktivitas mereka di dunia nyata. Semua itu dapat dilihat dari banyaknya anak yang terlibat pergaulan bebas, minum-minuman keras, rela melakukan apa saja demi idolanya.
Selain itu, medsos juga sering disalahgunakan sebagai media prostitusi online. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, 35 kasus eksploitasi seksual, perdagangan, dan pekerja anak terjadi selama Januari-April 2021. Dari jumlah tersebut, 60% di antaranya dilakukan melalui medium bold (online).
Aplikasi MiChat menjadi media online yang paling banyak dipakai dalam kasus eksploitasi seksual, perdagangan, dan pekerja anak, yakni 41%. “Posisinya diikuti oleh WhatsApp dan Facebook dengan proporsi masing-masing sebesar 21% dan 17%,” tambah pengusaha Muslimah dan Content Creator tersebut.
Dari sekian banyak data terlampir atas pesatnya penyalahgunaan media sosial oleh para oknum tak bertanggungjawab, tentunya sudah menjadi kewajiban kita bersama, para pengguna khususnya orangtua untuk semangat mengedukasi anak-anak terkait aturan penggunaan medsos dalam keseharian.
Misalnya dengan membatasi waktu, memahami anak akan tayangan yang baik untuk ditonton dan yang tidak, jika perlu mengunci/memblokir akses konten-konten negatif ‘berbahaya’ yang bisa dicerna mentah-mentah oleh kalangan anak dan remaja labil. [Edithya Miranti]























