Jakarta, Gontornews — Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Pusat memperketat pengawasan terhadap tempat usaha hiburan malam yang diwajibkan tutup selama Ramadhan.
“Kita perketat pengawasan selama bulan suci Ramadhan,” kata Kepala Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Wiwik Satriani, seperti dikutip dari BeritaJakarta, Sabtu (25/3).
Wiwik mengatakan, setiap hari, jajarannya bersama Satpol PP melakukan pengawasan tempat-tempat usaha hiburan malam yang diwajibkan tutup selama Ramadhan.
Jenis tempat usaha hiburan malam yang diharuskan tutup saat Ramadhan seperti diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan mesin keping, bar, karaoke dan billiard dalam tempat usaha klab malam.
Ia menjelaskan, tempat usaha hiburan malam yang berada di dalam hotel bintang empat dan lima masih dibolehkan beroperasi dengan ketentuan mentaati jam operasional. Jenis usaha hiburan tersebut seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, billiard dan hotel.
“Semua sudah diatur dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Nomor e-0009/SE/2023 tanggal 21 Maret 2023,” terangnya.
Menurut Wiwik, berdasarkan monitoring di awal Ramadhan, pihaknya tidak menemukan adanya tempat usaha hiburan malam yang melanggar aturan.
“Kalau ada, kita akan berikan sanksi berupa teguran hingga rekomendasi untuk ditertibkan Satpol PP DKI,” pungkasnya. [Fath]

















