Depok, Gontornews — Semarakkan bulan suci Ramadhan dengan berbagai kegiatan bermutu, Azhariyat Indonesia bersama para pakar ilmu hadir dengan menyajikan sebuah kajian Islami setelah Shubuh. Azhariyat in Ramadhan yang digelar pada Sabtu (28/2/2026) tersebut mengangkat tema besa “Zakat Profesi; Kewajiban atau Pilihan?”.
Bersama Muhammad Hasbi Zaenal Lc MA PhD, Director (Research and Development) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dan Dr Hj Daharmi Astuti Lc MAg (Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Islam Riau), keduanya berhasil menarik antusias puluhan jamaah dari berbagai daerah untuk bersama belajar dalam satu forum.
Kepada Gontornews.com, Dr Daharmi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau Bidang Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga dalam kesempatan tersebut memaparkan bahwa zakat dalam Islam awalnya terbagi menjadi dua, zakat fitrah dan maal. “Namun seiring waktu terus berkembang. Dalam wacana zakat ada zakat profesi sebagai ide yang mengusung keadilan dalam profesi yang cukup beragam,” terangnya.
Di antara masalah yang bermunculan saat ini kurangnya sosialisasi dari lembaga zakat dalam kewajiban menunaikan zakat, khususnya dua tadi. Kesadaran masyarakat baru sebatas membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan saja karena sudah terbiasa. Kemudian, masih kurangnya sebagian kinerja lembaga zakat dalam manajemen pengelolaan zakat, dan masih adanya pro dan kontra di tengah masyarakat tentang zakat profesi.
Sebagaimana diketahui bahwa zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam. Sedangkan yang harus diterapkan di masyarakat ialah komitmen bersama bahwa harta kita itu juga milik bersama.
Daharmi lalu mencoba menjelaskan detail tentang pendapatan profesi yang merupakan buah hasil kerja yang menguras otak dan keringat oleh setiap orang, gaji, upah, insentif, dan nama lainnya. Zakat profesi dikeluarkan dari penghasilan profesi setelah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, wiraswasta, notaris, akuntan, dan artis. “Jika tidak dikeluarkan zakatnya, maka tidak akan terjadi keadilan,” ungkapnya pada kajian Shubuh tersebut.
Menurutnya, kewajiban berzakat akan mengalami perubahan dan pembaruan seiring perkembangan zaman, ijtihad ulama harus dikaji untuk dapat mengambil benang merah menyatukan pendapat guna memberikan solusi terhadap kewajiban berzakat terutama pada masalah zakat profesi. Karena ia, menurut sebagian orang sebagai hal baru sehingga menyebabkan kurang optimalnya penghimpunan zakat profesi. “Meski berbeda pendapat, kita tetap harus menjaga adab, akhlak, dan etika saat berhadapan dengan perbedaan tersebut,” pungkas alumnus Universitas Al-Azhar Kairo Mesir itu. [Edithya Miranti]






















