Jakarta, Gontornews –Tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah dan Pendidikan Agama Islam di sekolah akan dibayarkan melalui alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2017.
Hal ini ditegasan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI tentang Lanjutan Pendalaman Program dan Fungsi RKA-KL dan RKP-KL tahun 2018 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Kamarudin menjelaskan, Kemenag masih kurang anggaran untuk pembayaran TPG terhutang sebesar Rp 4,7triliun. Dari jumlah itu, Rp 1,4triliun sudah dianggarkan.
“Untuk kekurangan anggaran Rp 3,3triliun untuk TPG terhutang sudah dialokasikan oleh Kemenkeu dalam RUU APBN-P 2017, tinggal menunggu pengesahan dari Banggar DPR,” ujar Kamarudin.
“Jika TPG terhutang disetujui oleh DPR, maka Kemenag tidak punya tanggungan hutang lagi,” imbuhnya dikutip kemenag.go.id.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid meminta Kemenag untuk memastikan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) ke depan dipenuhi secara keseluruhan. Hal ini penting untuk menghindari adanya TPG yang terhutang lagi.
Hadir mendampingi Dirjen Pendis dalam RDP ini kali, Sekretaris DitjenPendis Muh Ishom Yusqi, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhamadiyah Amin, Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Ditjend Pendis dan Ditjend Bimas Islam, serta para Pejabat eselon IV.


















