Probolinggo, Gontornews –- Sang pengganda uang, Taat Pribadi, secara resmi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Selasa (1/8). Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Kanjeng Dimas, sapaan akrabnya, dengan hukuman seumur hidup.
Vonis yang diberikan kepada Dimas Kanjeng bukan karena perilaku penggandaan uang namun karena pembunuhan berencana .
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban,” kata Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono, Selasa (1/8).
Lebih dari pada itu, vonis 18 yang dijatuhkan oleh majelis hakim adalah karena Dimas Kanjeng tidak mengaku perbuatannya sehingga majelis hakim memberikan hukuman berat tersebut.
Meski telah dijatuhi hukuman berat, Kejaksaan mengaku akan mengajukan banding karena tuntutan yang dilayangkan pihaknya tidak sebanding dengan keputusan majelis hakim. Sementara itu, kuasa hukum Dimas Kanjeng juga akan mengajukan banding.
“Tuntutan kami semur hidup,” kata koordinator jaksa penuntut umum, H Usman, seusai persidangan.
Pembunuhan berencana yang menjeratnya terkati dengan pembunuhan dua pengikutnya, Abdul Ghani dan ismail Hidayah. keduanya dibunuha karena dinilai telah membongkar praktek penipuan penggandaan uang yang Dimas Kanjeng jalankan. [Mohamad Deny Irawan]



















