Jakarta, Gontornews — Pembahasan penundaan (moratorium) peruntukan kawasan hutan alam untuk dikonversi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan pada tanggal 15 Juli lalu, dilanjutkan kembali Selasa (9/8) di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Soal moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit ini cukup kompleks, karena akan berdampak besar terhadap masyarakat ataupun perusahaan. “Faktor apa saja yang harus dipertimbangkan kalau moratorium dijalankan? Bagaimana penegakan hukumnya dan pekerjaan rumah apa saja yang harus kita kerjakan,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran persnya, Selasa (9/8).
Sebelum ditetapkan menjadi Instruksi Presiden, Darmin menambahkan, persoalan moratorium izin perkebunan sawit ini akan terlebih dahulu dipresentasikan di sidang kabinet.
Moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit yang akan dilakukan, akan memiliki semangat untuk tidak memberikan izin baru pelepasan hutan dan lahan gambut menjadi perkebunan sawit. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum atas perkebunan sawit, termasuk kebun sawit rakyat yang sudah terlanjur berada di kawasan hutan.
Pemerintah juga ingin meningkatkan produktivitas perkebunan sawit serta mendorong pengembangan industri hilir, serta menyempurnakan standar Indonesian Suistainable Palm Oil (ISPO).“Status dari rakyat yang mencari penghasilan dari sawit harus diproteksi,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya.
Adapun dari sisi industri, Airlangga Hartarto menambahkan, akan fokus membantu dalam hilirisasi. “Mindset pengusaha harus berubah dari ekstensifikasi, menambah produksi dengan cara memperluas lahan, menjadi intensifikasi lahan yang ada,” katanya. [Muhammad Khaerul Muttaqien/Rus]


















