Pembaruan KHI (Kompilasi Hukum Islam) Bidang Perkawinan tidak dapat dilepaskan dari konteks pembaruan hukum keluarga yang dilakukan di negara-negara Muslim secara umum. Permasalahan-permasalahan yang menjadi fokus pembaruan juga hampir sama dengan permasalahan yang berkembang di negara Muslim lainnya.
Berdasarkan penelitian terhadap pembaruan hukum perkawinan dalam KHI, model pembaruannya adalah pembaruan dengan cara mengkompromikan antara pendapat fikih konvensional dan adanya tuntutan dan perubahan zaman.
Keterkaitan erat antara materi pembaruan KHI Bidang Perkawinan dengan pembaruan hukum keluarga di negara-negara Muslim menimbulkan pandangan bahwa KHI hanya mengikuti pembaruan yang berkembang.
Namun pandangan ini tidak sepenuhnya benar, karena dalam prosesnya upaya pembentukan hukum materil bagi pengadilan agama sebenarnya telah lama dilakukan. Terutama mulai tahun 1970 pasca terbitnya undang-undang pokok-pokok kekuasaan kehakiman yang menempatkan peradilan agama sejajar dengan peradilan lainnya.
Di samping itu, pemilihan materi pembaruan hukum perkawinan yang ada dalam KHI, selain dipengaruhi oleh pembaruan dari negara Muslim lain dengan segala segi modifikasinya, juga merupakan upaya kompromi dari berbagai pihak dan elemen masyarakat yang ada di Indonesia.
Dr Wardah Nuroniyah SHI MSi menyebutkan bahwa kerangka metodologis yang digunakan oleh KHI dalam melakukan pembaruan bidang perkawinan kebanyakan berpegang kepada nash yang diinterpretasi dengan menggunakan kaidah-kaidah kebahasaan.
Sementara metode al-Qiyas (Analogi) dan metode yang didasarkan pada maslahah hanya digunakan pada beberapa masalah. Penggunaan maslahah ini dilakukan KHI apabila dianggap sangat penting.
“Caranya maslahah tersebut digunakan untuk mengkhususkan dan mengecualikan makna yang terkandung dalam nash (metode al-istihsan),” terang dosen bidang hukum keluarga di IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini.
Dominasi analisis kebahasaan terhadap nash, dan minimnya penggunaan metode yang didasarkan pada kemaslahatan menandakan bahwa KHI Bidang Perkawinan memiliki kecenderungan yang moderat dan berusaha hati-hati dalam pemikiran metodologi hukum Islam (Ushul Fikih)-nya.
Kaidah-kaidah kebahasaan mengenai relasi antara lafazh dan makna lafazh yang digunakan sebagai dasar pembaruan oleh KHI adalah lafazh nash yang digunakan pada masalah pembatasan poligami dan dalalah al-isharah yang digunakan pada masalah persetujuan rujuk istri.
Selanjutnya ada juga dalalah al-dalalah pada masalah masa berkabung suami, dan dalalah al-‘ibarah pada masalah batas minimal usia nikah, pengasuhan anak, perkawinan wanita hamil, perceraian diputus oleh pengadilan, dan masalah perselisihan perkawinan harus melalui pengadilan.
Penggunaan analisis bahasa yang digunakan oleh KHI pada dasarnya tidak semata-mata menggunakan kaidah-kaidah kebahasaan (al-qawa’id al-lughawiyyah) an-sich.
Dalam disertasi yang dipromotori oleh Prof Dr H Said Agil Husain Al-Munawar MA dan Prof Dr H Mohammad Atho Mudzhar MA, diterangkan bahwa dalam menginterpretasi suatu nash, KHI Bidang Perkawinan berupaya mengoperasionalkan petunjuk dan pertimbangan (qarinah) yang ada. “Baik berupa nash yang lain, rasio ataupun al-‘urf masyarakat Indonesia,” ujar Dr Wardah.
Sehingga, lanjutnya, dapat menghasilkan ketetapan hukum yang tidak saja koheren dengan nash lain tetapi juga berkoresponden dengan konteks masyarakat. Sementara itu, metode al-qiyas digunakan pada masalah persetujuan kedua calon mempelai, hak gugat cerai oleh istri, dan hak terhadap harta bersama (gono-gini).
Kemudian metode dengan menggunakan maqasid al-shari’ah (maslahah) digunakan untuk masalah pencatatan perkawinan, cerai, dan rujuk, serta masalah pengertian anak sah.
Namun demikian, kerangka metodologi KHI Bidang Perkawinan di atas tidak diberlakukan secara konsisten. Pembaruan KHI Bidang Perkawinan dilakukan secara parsial hanya pada beberapa pasal.
Sementara beberapa pasal lain yang seharusnya bisa diperbarui dibiarkan tetap seperti pendapat mazhab klasik. Sehingga dipandang kurang sesuai diterapkan dalam konteks masyarakat Indonesia kontemporer.
Banyak pihak yang berupaya merespon dan menawarkan revisi terhadap KHI. Baik berupa pemikiran para tokoh yang bersifat informal, maupun Rancangan Undang-Undang Hukum Material Pengadilan Agama Bidang Perkawinan (RUU HMPA Bidang Perkawinan) yang bersifat formal.
Dari respon terhadap KHI tersebut, semuanya setuju perlu dilakukan revisi terhadap KHI. “Hanya saja tawaran revisinya berbeda-beda,” sambung wanita kelahiran Cirebon, 5 November 1981, tersebut.
Para tokoh cenderung menawarkan revisi secara hati-hati. Mereka menganjurkan perlunya dilakukan kajian yang mendalam terlebih dulu terhadap kondisi riil masyarakat Indonesia.
Sementara itu, RUU HMPA lebih menawarkan efektivitas implementasi materi hukum dengan adanya sanksi pidana pada beberapa pelanggaran.
Apabila ditelusuri, bangunan metodologi Ushul Fikih KHI secara umum lebih mengutamakan nash secara tekstual daripada maqasid dan al-‘urf. Hal ini berbeda dengan kecenderungan pemikiran rasional-liberal yang secara umum mendahulukan maqasid daripada bunyi nash secara tekstual.
Hal ini kemudian berimplikasi pada produk materi hukum yang dihasilkannya. Di mana materi hukum KHI dipandang masih belum sepenuhnya dapat menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia. Sehingga masih memerlukan revisi dan pembaruan.
Karena itu, guna menutupi kekurangan tersebut, perlu adanya konstruksi metodologi yang mendialektikakan secara sejajar antara nash, maqasid, dan ‘urf. Sehingga hasil formulasi materi hukumnya dapat menjadi titik temu bagi masyarakat Indonesia yang plural. Baik dari segi kelompok keagamaan, budaya, maupun kecenderungan pemikiran.
Upaya mendialektikakan antara nash, maqasid (maslahah), dan ‘urf pada dasarnya merupakan proses ijtihad yang dapat menghasilkan beberapa kemungkinan pendapat.
“Di sinilah perlunya ijtihad kolektif (ijtihad jama’i) untuk menetapkan hukum yang paling sesuai,” ungkap Wardah. Dalam ijtihad kolektif ini tidak saja melibatkan ahli dan ulama hukum Islam, tetapi juga para ilmuwan bidang terkait.
Dengan demikian untuk melakukan pembaruan KHI Bidang Perkawinan, perlu keterlibatan tidak saja ahli hukum Islam dan hukum adat, tetapi juga para ilmuwan sosial budaya.
Karena mereka telah melakukan penelitian mendalam mengenai kondisi dan perkembangan sosial, budaya, bahkan psikologi masyarakat Indonesia. Khususnya bidang sosiologi, antropologi, dan psikologi keluarga.
Dari uraian di atas, dapat dikemukakan beberapa catatan dan rekomendasi. Pertama, karena sudah berumur lebih dari 20 tahun, maka perlu dilakukan revisi supaya lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia.
Pembaruan yang akan dilakukan perlu bersifat menyeluruh dan konsisten bagi seluruh pasal-pasal yang ada. Sehingga tidak hanya bersifat parsial yang secara metodologis memiliki kelemahan.
Selanjutnya, revisi tersebut juga perlu bersifat legal-positif. Artinya tidak hanya berupa aturan yang mengandung perintah dan larangan, tetapi juga mengandung sanksi bagi para pelanggarnya.
Kedua, pembaruan terhadap KHI, Bidang Perkawinan khususnya, secara metodologis perlu bersifat moderat dengan menempatkan antara nash, maqasid (maslahah), dan ‘urf dalam posisi yang sejajar dan dialektis.
Kerangka metodologi seperti ini merupakan jalan tengah di antara kecenderungan liberal dan kecenderungan tekstualis. Pembaruan dengan kerangka metodologi dialektis tersebut perlu dilakukan secara kolektif.
Sehingga tidak saja melibatkan ulama, pemerintah, dan DPR. Tetapi juga melibatkan para peneliti dan ahli dalam bidang terkait, misalnya antropologi, sosiologi dan psikologi keluarga serta ahli hukum adat.
Ketiga, pemerintah melalui Kementerian Agama dan Mahkamah Agung, perlu memfasilitasi dengan serius dan segera upaya pembaruan KHI ini. Karena pembaruan hukum keluarga sangat diperlukan sebagai pedoman bertindak bagi masyarakat Muslim Indonesia.
“Hukum keluarga juga menjadi hukum materil di lingkungan peradilan agama, bagi masyarakat yang mencari keadilan dan menyelesaikan permasalahan keluarganya,” tutupnya. [Edithya Miranti]




















