15
Tonton Selengkapnya
28 °c
Pecenongan
Sun
Mon
Saturday, 6 June, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Pendidikan Risalah

Pembaruan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

Dr Wardah Nuroniyah SHI MSI, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Edithya Miranti by Edithya Miranti
21 September 2018
in Risalah
0
Pembaruan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

Pembaruan KHI (Kompilasi Hukum Islam) Bidang Perkawinan tidak dapat dilepaskan dari konteks pembaruan hukum keluarga yang dilakukan di negara-negara Muslim secara umum. Permasalahan-permasalahan yang menjadi fokus pembaruan juga hampir sama dengan permasalahan yang berkembang di negara Muslim lainnya.

Berdasarkan penelitian terhadap pembaruan hukum perkawinan dalam KHI, model pembaruannya adalah pembaruan dengan cara mengkompromikan antara pendapat fikih konvensional dan adanya tuntutan dan perubahan zaman.

Keterkaitan erat antara materi pembaruan KHI Bidang Perkawinan dengan pembaruan hukum keluarga di negara-negara Muslim menimbulkan pandangan bahwa KHI hanya mengikuti pembaruan yang berkembang.

Namun pandangan ini tidak sepenuhnya benar, karena dalam prosesnya upaya pembentukan hukum materil bagi pengadilan agama sebenarnya telah lama dilakukan. Terutama mulai tahun 1970 pasca terbitnya undang-undang pokok-pokok kekuasaan kehakiman yang menempatkan peradilan agama sejajar dengan peradilan lainnya.

BACA JUGA

Pendidikan Inklusif Membentuk Sikap Toleransi (Kajian Etnografi di Pondok Modern Darussalam Gontor)

Bahtsul Masail dalam Perspektif Pembelajaran Berbasis Masalah

Implementasi Birokrasi terhadap Peningkatan Budaya Mutu Guru Madrasah Ibtidaiyyah Kabupaten Bogor

Pembaharuan Pemikiran Keagamaan Menurut al-Qaradawi dan Relevansinya bagi Rekonstruksi Peradaban Islam (Kajian Filsafat)

Menjadi Dayak dan Muslim: Perjalanan Identitas Oloh Salam

Di samping itu, pemilihan materi pembaruan hukum perkawinan yang ada dalam KHI, selain dipengaruhi oleh pembaruan dari negara Muslim lain dengan segala segi modifikasinya, juga merupakan upaya kompromi dari berbagai pihak dan elemen masyarakat yang ada di Indonesia.

Dr Wardah Nuroniyah SHI MSi menyebutkan bahwa kerangka metodologis yang digunakan oleh KHI dalam melakukan pembaruan bidang perkawinan  kebanyakan berpegang kepada nash yang diinterpretasi dengan menggunakan kaidah-kaidah kebahasaan.

Sementara metode al-Qiyas (Analogi) dan metode yang didasarkan pada maslahah hanya digunakan pada beberapa masalah. Penggunaan maslahah ini dilakukan KHI apabila dianggap sangat penting.

“Caranya maslahah tersebut digunakan untuk mengkhususkan dan mengecualikan makna yang terkandung dalam nash (metode al-istihsan),” terang dosen bidang hukum keluarga di IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini.

Dominasi analisis kebahasaan terhadap nash, dan minimnya penggunaan metode yang didasarkan pada kemaslahatan menandakan bahwa KHI Bidang Perkawinan memiliki kecenderungan yang moderat dan berusaha hati-hati dalam pemikiran metodologi hukum Islam (Ushul Fikih)-nya.

Kaidah-kaidah kebahasaan mengenai relasi antara lafazh dan makna lafazh yang digunakan sebagai dasar pembaruan oleh KHI adalah lafazh nash yang digunakan pada masalah pembatasan poligami dan dalalah al-isharah yang digunakan pada masalah persetujuan rujuk istri.

Selanjutnya ada juga dalalah al-dalalah pada masalah masa berkabung suami, dan dalalah al-‘ibarah pada masalah batas minimal usia nikah, pengasuhan anak, perkawinan wanita hamil, perceraian diputus oleh pengadilan, dan masalah perselisihan perkawinan harus melalui pengadilan.

Penggunaan analisis bahasa yang digunakan oleh KHI pada dasarnya tidak semata-mata menggunakan kaidah-kaidah kebahasaan (al-qawa’id al-lughawiyyah) an-sich.

Dalam disertasi yang dipromotori oleh Prof Dr H Said Agil Husain Al-Munawar MA dan Prof Dr H Mohammad Atho Mudzhar MA, diterangkan bahwa dalam menginterpretasi suatu nash, KHI Bidang Perkawinan berupaya mengoperasionalkan petunjuk dan pertimbangan (qarinah) yang ada. “Baik berupa nash yang lain, rasio ataupun al-‘urf masyarakat Indonesia,” ujar Dr Wardah.

Sehingga, lanjutnya, dapat menghasilkan ketetapan hukum yang tidak saja koheren dengan nash lain tetapi juga berkoresponden dengan konteks masyarakat. Sementara itu, metode al-qiyas digunakan pada masalah persetujuan kedua calon mempelai, hak gugat cerai oleh istri, dan hak terhadap harta bersama (gono-gini).

Kemudian metode dengan menggunakan maqasid al-shari’ah (maslahah) digunakan untuk masalah pencatatan perkawinan, cerai, dan rujuk, serta masalah pengertian anak sah.

Namun demikian, kerangka metodologi KHI Bidang Perkawinan di atas tidak diberlakukan secara konsisten. Pembaruan KHI Bidang Perkawinan dilakukan secara parsial hanya pada beberapa pasal.

Sementara beberapa pasal lain yang seharusnya bisa diperbarui dibiarkan tetap seperti pendapat mazhab klasik. Sehingga dipandang kurang sesuai diterapkan dalam konteks masyarakat Indonesia kontemporer.

Banyak pihak yang berupaya merespon dan menawarkan revisi terhadap KHI. Baik berupa pemikiran para tokoh yang bersifat informal, maupun Rancangan Undang-Undang Hukum Material Pengadilan Agama Bidang Perkawinan (RUU HMPA Bidang Perkawinan) yang bersifat formal.

Dari respon terhadap KHI tersebut, semuanya setuju perlu dilakukan revisi terhadap KHI. “Hanya saja tawaran revisinya berbeda-beda,” sambung wanita kelahiran Cirebon, 5 November 1981, tersebut.

Para tokoh cenderung menawarkan revisi secara hati-hati. Mereka  menganjurkan perlunya dilakukan kajian yang mendalam terlebih dulu terhadap kondisi riil masyarakat Indonesia.

Sementara itu, RUU HMPA lebih menawarkan efektivitas implementasi materi hukum dengan adanya sanksi pidana pada beberapa pelanggaran.

Apabila ditelusuri, bangunan metodologi Ushul Fikih KHI secara umum lebih mengutamakan nash secara tekstual daripada maqasid dan al-‘urf. Hal ini berbeda dengan kecenderungan pemikiran rasional-liberal yang secara umum mendahulukan maqasid daripada bunyi nash secara tekstual.

Hal ini kemudian berimplikasi pada produk materi hukum yang dihasilkannya. Di mana materi hukum KHI dipandang masih belum sepenuhnya dapat menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia. Sehingga masih memerlukan revisi dan pembaruan.

Karena itu, guna menutupi kekurangan tersebut, perlu adanya konstruksi metodologi yang mendialektikakan secara sejajar antara nash, maqasid, dan ‘urf. Sehingga hasil formulasi materi hukumnya dapat menjadi titik temu bagi masyarakat Indonesia yang plural. Baik dari segi kelompok keagamaan, budaya, maupun kecenderungan pemikiran.

Upaya mendialektikakan antara nash, maqasid (maslahah), dan ‘urf pada dasarnya merupakan proses ijtihad yang dapat menghasilkan beberapa kemungkinan pendapat.

“Di sinilah perlunya ijtihad kolektif (ijtihad jama’i) untuk menetapkan hukum yang paling sesuai,” ungkap Wardah. Dalam ijtihad kolektif ini tidak saja melibatkan ahli dan ulama hukum Islam, tetapi juga para ilmuwan bidang terkait.

Dengan demikian untuk melakukan pembaruan KHI Bidang Perkawinan, perlu keterlibatan tidak saja ahli hukum Islam dan hukum adat, tetapi juga para ilmuwan sosial budaya.

Karena mereka telah melakukan penelitian mendalam mengenai kondisi dan perkembangan sosial, budaya, bahkan psikologi masyarakat Indonesia. Khususnya bidang sosiologi, antropologi, dan psikologi keluarga.

Dari uraian di atas, dapat dikemukakan beberapa catatan dan rekomendasi. Pertama, karena sudah berumur lebih dari 20 tahun, maka perlu dilakukan revisi supaya lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia.

Pembaruan yang akan dilakukan perlu bersifat menyeluruh dan konsisten bagi seluruh pasal-pasal yang ada. Sehingga tidak hanya bersifat parsial yang secara metodologis memiliki kelemahan.

Selanjutnya, revisi tersebut juga perlu bersifat legal-positif. Artinya tidak hanya berupa aturan yang mengandung perintah dan larangan, tetapi juga mengandung sanksi bagi para pelanggarnya.

Kedua, pembaruan terhadap KHI, Bidang Perkawinan khususnya, secara metodologis perlu bersifat moderat dengan menempatkan antara nash, maqasid (maslahah), dan ‘urf dalam posisi yang sejajar dan dialektis.

Kerangka metodologi seperti ini merupakan jalan tengah di antara kecenderungan liberal dan kecenderungan tekstualis. Pembaruan dengan kerangka metodologi dialektis tersebut perlu dilakukan secara kolektif.

Sehingga tidak saja melibatkan ulama, pemerintah, dan DPR. Tetapi juga melibatkan para peneliti dan ahli dalam bidang terkait, misalnya antropologi, sosiologi dan psikologi keluarga serta ahli hukum adat.

Ketiga, pemerintah melalui Kementerian Agama dan Mahkamah Agung, perlu memfasilitasi dengan serius dan segera upaya pembaruan KHI ini. Karena pembaruan hukum keluarga sangat diperlukan sebagai pedoman bertindak bagi masyarakat Muslim Indonesia.

“Hukum keluarga juga menjadi hukum materil di lingkungan peradilan agama, bagi masyarakat yang mencari keadilan dan menyelesaikan permasalahan keluarganya,” tutupnya. [Edithya Miranti]

 

 

 

 

Tags: KHIPerkawinan
Share150Tweet90Send
Previous Post

Inilah 6 Tantangan BWI Menurut Menag

Next Post

Ustadz Bernard: Umat Islam Jangan Alergi Politik

Edithya Miranti

Edithya Miranti

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

4 June 2026
Filosofi Takbir, Tahlil, dan Tahmid dalam Idul Adha: Kajian Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis

Filosofi Takbir, Tahlil, dan Tahmid dalam Idul Adha: Kajian Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis

30 May 2026
Menghidupkan Spirit Haji Pasca-Idul Adha dalam Kehidupan Sehari-hari

Menghidupkan Spirit Haji Pasca-Idul Adha dalam Kehidupan Sehari-hari

31 May 2026
Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

30 August 2021
Tiga Perempuan Tangguh Alumni Gontor Putri di Tengah Hiruk Pikuk FORBIS EXPO 2024

Tiga Perempuan Tangguh Alumni Gontor Putri di Tengah Hiruk Pikuk FORBIS EXPO 2024

2 August 2024
Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

0
Mahasiswi Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara 1 Panahan Nasional

Mahasiswi Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara 1 Panahan Nasional

0
Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

0
Bekali Lulusan Hadapi Ujian Kehidupan, SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda di Kawasan Wisata Gunung Salak

Bekali Lulusan Hadapi Ujian Kehidupan, SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda di Kawasan Wisata Gunung Salak

0
Universitas Islam Bogor Jalin Kerjasama dengan UNIDA Gontor

Universitas Islam Bogor Jalin Kerjasama dengan UNIDA Gontor

0
Mahasiswi Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara 1 Panahan Nasional

Mahasiswi Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara 1 Panahan Nasional

5 June 2026
Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

5 June 2026
BCA Syariah Salurkan Zakat Nasabah kepada BAZNAS dan Hadirkan Fitur ZIS di BSya

BCA Syariah Salurkan Zakat Nasabah kepada BAZNAS dan Hadirkan Fitur ZIS di BSya

5 June 2026
Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

4 June 2026
BAZNAS Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kemayoran

BAZNAS Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kemayoran

4 June 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alur Pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Pondok Modern Darussalam GontorSource: gontortv
https://youtu.be/cUA3pvD43i8Video ini menjelaskan alur pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Kulliyatu-l-Mu’allimin Al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor secara lengkap dan sistematis.Informasi lengkap terkait pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar KMI Pondok Modern Darussalam Gontor dapat diakses melalui:
https://gontor.ac.id/persiapanPendaftaran online dilakukan melalui halaman resmi:
https://capel.gontor.ac.id
  • Kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor ke Pondok Pesantren Modern Darel Azhar RangkasbitungIntip momen seru kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor saat berkeliling melihat fasilitas, unit ekonomi, hingga suasana belajar di Pondok Pesantren Modern Darel Azhar Rangkasbitung.#DarelAzhar #MajalahGontor #KunjunganMahabbah #PondokModern #Rangkasbitung #SantriIndonesia #UkhuwahIslamiyah #DuniaPesantren #Gontor #LiterasiSantri
#majalahgontor
#gontornews
  • Tujuan dari sains Islam adalah meletakkan kembali jejak Tuhan di dalam kausalitas alam, agar manusia tidak arogan dan menganggap alam bekerja tanpa pencipta.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasionline
#belajarbaik
#hidupislami
#kehidupanislam
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
#ilmupengetahuan
  • Membaca Al-Qur
  • Kebebasan dalam Islam bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan
  • Nasehat dalam memimpin suatu lembaga:
(Yang sulit dan menjadi tantangan dalam memimpin lembaga itu adalah:)
1. Noto Atine Dewe
2. Noto Atine Wong Liyo
3. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo
4. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo Sing Tukaran.KH Hasan Abdullah Sahal#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
  • Beriman itu tandanya jujur. Beriman itu tandanya bersaudara. Iman seseorang bisa diukur dari perilakunyaProf. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
  • KAJIAN PARENTING EKSKLUSIF & VIRTUAL TOUR ARABIC GLOBAL SCHOOL JAKARTA.Menyiapkan Generasi Cerdas: Menyeimbangkan Adab Islami & Kompetensi Global di Era DigitalBersama Narasumber dari Arabic Global School (AGS):
1.​Dedek Febrian (Pembimbing Akademik AGS)
2.​Ramdhanil (Kepala Sekolah Kindergarten AGS)
3.​Adi Suroto (Kepala Sekolah Primary AGS)Moderator :
Devi Lusianawati
Reporter Majalah Gontor dan Gontornews.com🗓 Rabu, 22 April 2026
⏰ 13.00 – 15.30 WIB​👇 KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR:
👉 https://bit.ly/pendaftaran-kajian-online#bedahbuku #parentingislami #muslimmilenial #gontornews #majalahgontor #gontor #kajianonline #kajianislam #psikologianak #polaasuh #bukuislami #livezoom #webinarislami #pendidikananak #belajarparenting #polaasuhanak #generasimilenial #islammodern #kajianjakarta
  • Mestinya orang Islam itu hanya dengan menjalankan shalat, jiwanya itu bersih. Shalat itu harus ada hubungannya dengan perilaku.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result