Pada era globalisasi dewasa ini, umat mulai menyimpang dari ajaran agama karena berbagai faktor. Penyebab tersebut datang dari tantangan eksternal—mulai dari agresi kaum Yahudi yang licik, tipu daya kalangan Kristiani tertentu, hingga tekanan ideologi komunis, dan dari tantangan internal berupa problem besar yang berakar dalam jiwa kaum beriman sendiri.
Sebagaimana al-Qaradawi menyebutkan inti persoalan terletak pada kondisi batin kaum beriman itu sendiri. Keseluruhan faktor di atas pun menimbulkan akibat paling serius yakni munculnya gejala atheisme dan pengingkaran terhadap agama.
Persoalan tajdīd (pembaharuan) merupakan sebuah keniscayaan bagi umat Islam, khususnya pembaharuan dalam ranah pemikiran keagamaan. Upaya menelusuri makna tajdīd menunjukkan bahwa ulama memiliki pandangan yang beragam. Sebagian mengartikannya sebagai proses ta’ṣīl (penguatan kembali fondasi asli agama), sementara sebagian lain memahami tajdīd sebagai bentuk pelepasan tanpa batas.
Tujuan dari pembaharuan model ini adalah membentuk “Islam baru”, yakni mengubah Islam menjadi entitas lain yang memiliki syariat baru, konsep keberagamaan baru, bahkan mendorong lahirnya inovasi-inovasi dalam agama (ibtidā‘). Penyebab munculnya gagasan semacam itu antara lain karena ketidakpahaman terhadap makna tajdīd yang benar, pengaruh pemikiran Barat, atau karena mereka tidak mengikuti prinsip-prinsip baku dalam pembaharuan yang benar.
Dalam penelitian ini, Dr Imroatul Istiqomah kemudian menjelaskan tentang pembaharuan pemikiran keagamaan menurut al-Qaradawi yang berarti menjaga esensi agama, ciri-ciri dan prinsip-prinsip dasarnya, serta memperbaiki cara penyajiannya, memahaminya dengan pemahaman baru berdasarkan nash-nash qath‘i dan berdasarkan tujuan-tujuan umum syariat.
“Maka pembaharuan pemikiran keagamaan menurutnya adalah pemikiran yang percaya pada ijtihad, mengadopsi pembaharuan, serta menolak taqlid dan ketergantungan,” terang doktor yang biasa disapa Iis tersebut.
Pembaharuan pemikiran keagamaan ini ia sebut sebagai “fiqh baru”. Bidang ilmu ini -meskipun sangat penting- bukanlah makna fiqh yang dimaksud al-Qaradawi, dan bukan pula makna kata fiqh sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an dan al-Hadis. “Ia termasuk bagian dari perubahan istilah dan konsep sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab ilmu dari ensiklopedia terkenalnya Ihya’ ‘Ulum al-Din,” sambung Dr Iis.
Jenis-jenis fiqh baru itu adalah Fiqh Sunnah, Fiqh Tingkatan Amal, Fiqh Perbedaan, Fiqh Pertimbangan, dan Fiqh Prioritas. Adapun karakter-karakter utamanya menggabungkan antara salafiyah dan pembaharuan, menyeimbangkan antara hal-hal yang tetap dan yang berubah, memberi peringatan dari pembekuan, pengaburan dan pengkotakan Islam, serta memahami Islam secara komprehensif.
Peraih Program Beasiswa Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS) Pesantren Lir Ilir Solo (2013-2015) ini juga menjelaskan bahwa pembaharuan pemikiran keagamaan menurut al-Qaradawi terwujud dalam membangun kembali peradaban Islam melalui dua aspek, pertama, memahami realitas umat yang sedang sakit dan mengobatinya, lalu kedua, membangun kembali peradaban. “Proses ini mencakup manusia sebagai poros utama dan strategi perubahan melalui kebangkitan Islam serta gerakan Islam,” terang dosen UNIDA Gontor tersebut.
Pertama, mewujudkan pembaharuan pemikiran keagamaan dalam memahami realitas umat yang sakit. Menurut Fiqh Sunnah yakni reformasi membutuhkan perencanaan matang, visi jelas tentang penyakit umat dan sebab-sebabnya, serta persiapan untuk masa depan dengan mengambil pelajaran dari masa lalu dan memanfaatkan potensi masa kini.
Berdasarkan Fiqh Tingkatan Amal yaitu memberi prioritas pada penyakit umat yang paling besar mudharatnya, yang paling banyak dampak material dan moralnya. Dilihat dari Fiqh Perbedaan ialah bekerjasama dalam hal-hal yang disepakati. Sedangkan dari Fiqh Pertimbangan yaitu mengorbankan kepentingan pribadi demi kepentingan umum. Kemudian dari sisi Fiqh Prioritas yakni mengetahui persoalan mana yang paling layak mendapat perhatian. Sehingga diberikan porsi usaha dan waktu lebih banyak dibanding yang lain.
Kedua, mewujudkan pembaharuan pemikiran keagamaan dalam pembangunan kembali peradaban. Satu, manusia sebagai poros utama. Berdasarkan Fiqh Sunnah yaitu membangun manusia dan melakukan perubahan membutuhkan kerja jangka panjang, arahan yang multidimensi, beragam metode, serta pendidikan yang mendalam dan bertahap.
Menurut Fiqh Tingkatan Amal yakni memberi perhatian besar pada “dimensi internal” manusia. Lalu berdasarkan Fiqh Perbedaan ialah membuat seorang Muslim sibuk dengan persoalan besar umatnya.
Sedangkan dari Fiqh Pertimbangan menghilangkan kemaslahatan sementara demi meraih kemaslahatan yang permanen atau jangka panjang, meninggalkan kemaslahatan yang bersifat formal demi kemaslahatan substansial, juga mengutamakan kemaslahatan yang pasti dibanding yang masih diragukan atau semu. Terakhir dari Fiqh Prioritas yaitu mengetahui kewajiban zaman, lalu mendahulukannya, dan memberinya hak yang seharusnya tanpa menundanya.
Dua, mewujudkan pembaharuan pemikiran keagamaan dalam strategi perubahan. Menurut Fiqh Sunnah yaitu bersabar dan optimis dalam segala tahapan pembangunan dan perubahan.
Dilihat dari Fiqh Tingkatan Amal yakni mengetahui nilai amal dan tingkatannya secara syar‘i, serta menempatkan masing-masing pekerjaan pada levelnya dalam urutan perintah dan larangan tanpa mencampuradukkan, tidak merusak proporsi, tidak memisahkan hal yang setara, dan tidak menyamakan hal yang berbeda.
Berdasarkan Fiqh Perbedaan ialah menentukan konsep dan istilah secara jelas. Lalu dari sisi Fiqh Pertimbangan yakni fiqh syariat dan fiqh realitas harus saling melengkapi agar dapat dilakukan pertimbangan yang ilmiah, seimbang, jauh dari sikap ekstrem maupun kendor.
Kemudian dari Fiqh Prioritas yakni prioritas gerakan dimulai dari bidang pemikiran terlebih dahulu, kemudian dakwah, lalu pendidikan, disusul bidang politik, ekonomi, sosial, dan terakhir jihad.
Berdasarkan kesimpulan di atas, peneliti melihat masih terdapat kekurangan dalam penulisan penelitian ini. Untuk melengkapinya, peneliti ingin memberikan beberapa rekomendasi dan saran bagi peneliti selanjutnya yang ingin memanfaatkan pemikiran al-Qaradawi dalam bidang ini: Pertama, menjelaskan konsep pembaharuan agama menurut al-Qaradawi dari sisi spiritual dan praktis, serta bagaimana realisasi konsep tersebut dalam upaya membangun kembali peradaban. Kedua, menonjolkan peran al-Qaradawi dalam proses rekonstruksi atau pembangunan kembali peradaban Islam.
“Ketiga, menampilkan peran arus Wasathiyah Islami (moderasi Islam) ala al-Qaradawi dalam menyebarkan dakwah Islam, memperbaiki masyarakat Muslim, dan menghidupkan kembali pembaharuan agama di berbagai bidang,” tutup Iis dalam penelitian dengan nilai 95 yang dibimbing oleh Prof Dr KH Amal Fathullah Zarkasyi MA dan Prof Dr KH Hamid Fahmy Zarkasi MAEd MPhil itu. [Edithya Miranti]
Biodata Peneliti
Nama Lengkap : Dr Imroatul Istiqomah SFilI MPI
Tempat Tanggal Lahir : Madiun, 08 Februari 1990
Alumni : Gontor Putri 2008
Suami : Mas’ud Nahrowi SPdI
Anak : Muhammad Nur Zayyan Izzul Wafa
Ziyana Izzatul Husna
Riwayat Pendidikan :
- S1, Jurusan Aqidah Filsafat Islam, Institut Studi Islam Darussalam (ISID) Gontor, 2012.
- S2, Magister Pemikiran Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), 2015.
- S3, Doktoral Aqidah Filsafat Islam, UNIDA Gontor, 2023.























