Madrasah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran penting dalam dunia pendidikan dan peningkatan sumber daya manusia. Oleh karena itu, para guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) wajib mengembangkan kemampuan profesionalnya guna meningkatkan kualitas pembelajaran dalam melaksanakan tugas. Karena pendidikan di masa yang mendatang menuntut keterampilan profesi yang bermutu.
Berdasarkan hasil analisis data dan kajian teori tentang, “Model Peranan Birokrasi dalam Implementasi Kebijakan Pendidikan terhadap Peningkatan Budaya Mutu Guru Madrasah Ibtidaiyyah di Kab. Bogor”, Dr Azwar Anas SPd MPdI menyimpulkan beberapa hal di bawah ini.
Pertama, peranan birokrasi dalam kebijakan pendidikan MI di Kabupaten Bogor, sebagai berikut:
Satu, peranan birokrasi dalam implementasi kebijakan pendidikan terhadap budaya mutu guru MI di Kab. Bogor masih menghadapi berbagai tantangan. Meskipun kebijakan telah dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pelaksanaan di lapangan menunjukkan bahwa efektivitas masih diperlukan optimalisasi.
Dua, persepsi guru terhadap kinerja birokrasi dalam mendukung pendidikan cenderung negatif. Sebagaimana terlihat dari dominasi tanggapan pada skala rendah terhadap berbagai aspek kebijakan. Hal ini mengindikasikan adanya ketimpangan antara kebijakan yang dirancang dengan kebutuhan nyata di madrasah. Ketidakefektifan birokrasi dalam mengakomodasi kebutuhan guru dan madrasah, baik dari segi supervisi, apresiasi, maupun dukungan karir, berkontribusi terhadap rendahnya motivasi dan budaya mutu di kalangan guru.
Tiga, masih kuatnya budaya senioritas, minimnya partisipasi guru dalam pengambilan keputusan, serta lemahnya keterbukaan terhadap inovasi menjadi hambatan dalam membangun budaya mutu yang lebih progresif di madrasah. Keterbatasan pemanfaatan teknologi dan rendahnya penguasaan kurikulum merdeka di kalangan guru juga menegaskan perlunya intervensi sistematis dari berbagai pihak, khususnya dalam penguatan kompetensi guru dan pemimpin madrasah.
Kedua, implementasi birokrasi dalam peningkatan budaya mutu guru MI di Kab. Bogor, sebagai berikut: Satu, kinerja birokrasi dalam implementasi kebijakan pendidikan di lingkungan MI dipersepsikan negatif oleh mayoritas responden. Mayoritas guru merasa bahwa pengawasan, validasi kebijakan, dan supervisi yang dilakukan oleh instansi terkait, seperti Kementerian Agama, belum optimal.
“Kebijakan yang diterapkan masih kurang relevan dengan kebutuhan spesifik madrasah, terutama dalam aspek kesejahteraan guru, penyediaan fasilitas, serta program peningkatan kompetensi,” ulas putra dari pasangan H M Yakub dan Hj Nyai Mulyanah itu.
Dua, pengaruh kebijakan terhadap budaya mutu guru. Implementasi kebijakan yang tidak sepenuhnya efektif berdampak langsung pada budaya mutu guru di madrasah. Guru masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam mengembangkan kompetensi mereka.
Selain itu, lanjut Dr Azwar dalam disertasi dengan nilai yudisium Cumlaude yang diuji oleh Prof Dr KH Didin Hafidhduddin MS, Prof Dr H E Mujahidin MSi, dan lain-lain, kurangnya dukungan dari kepala madrasah dan birokrasi dalam memberikan apresiasi serta insentif, juga turut melemahkan motivasi guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Tiga, supervisi dan pengawasan pendidikan. Mayoritas guru menganggap bahwa supervisi dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait, seperti pengawas Kemenag, masih kurang efektif. Lemahnya pengawasan ini juga menyebabkan standar mutu pendidikan di madrasah tidak berkembang secara signifikan.
Empat, kepemimpinan kepala madrasah dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan. Peran kepala madrasah dalam membangun budaya mutu di madrasah masih belum optimal. Sebagian besar guru merasa bahwa kepala madrasah belum sepenuhnya memperlakukan mereka sebagai mitra yang setara, sehingga menghambat komunikasi dan inovasi dalam pengelolaan madrasah. Budaya senioritas yang masih kuat juga menghambat partisipasi guru dalam pengambilan keputusan strategis di madrasah.
Lima, kompetensi guru dan pemanfaatan teknologi. Sebagian besar guru di madrasah masih mengalami keterbatasan dalam menguasai standar kompetensi dasar dan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran. Hal ini mengindikasikan perlunya peningkatan pelatihan berbasis teknologi agar guru lebih siap menghadapi tantangan pendidikan di era digital. Selain itu, rendahnya pemahaman terhadap kurikulum merdeka juga menunjukkan bahwa masih diperlukan pendampingan dan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi guru.
Enam, kesejahteraan guru dan dukungan karir. Tingkat kesejahteraan guru MI di Kab. Bogor masih menjadi permasalahan utama yang perlu mendapat perhatian. Minimnya apresiasi terhadap guru berprestasi, kurangnya akses terhadap beasiswa untuk studi lanjut, serta rendahnya dukungan terhadap peningkatan karir menjadi faktor yang melemahkan semangat guru dalam meningkatkan budaya mutu di madrasah.
“Selain itu, ketidaksesuaian honorarium guru dengan beban kerja mereka juga menjadi isu yang perlu segera diatasi,” tekan peraih juara pertama Tegar Beriman Award Kab. Bogor tahun 2018 tersebut.
Ketiga, model peranan birokrasi pendidikan dalam meningkatkan budaya mutu guru MI di Kabupaten Bogor, sebagai berikut:
Satu, model merupakan suatu pola yang terencana secara jelas dalam mendiskripsikan tentang sistem yang ideal. Dalam pelaksanaannya, peran birokrasi sangat diperlukan dalam menjalankan aturan dan pelayanan dalam mengelola MI di lingkungan Kemenag Kab. Bogor dengan mengadopsi beberapa peran birokrasi, di antaranya (a) Menjalankan fungsinya sesuai dengan tujuan pemerintah; (b) Melaksanakan kegiatan dan program demi tercapainya visi dan misi pemerintah dan negara; (c) Melayani masyarakat dan melaksanakan pembangunan dengan netral dan profesional; dan sebagainya.
Dua, untuk melaksanakan peran birokrasi sebagai pelaku utama dalam implementasi kebijakan pendidikan sekaligus dalam rangka mengeliminasi adanya masalah, penyimpangan, dan kekurangan, maka birokrasi pendidikan perlu melakukan upaya baru yang dalam ilmu sosial dikenal dengan istilah Model Implementasi Adaptif (Adaptive Implementation Model).
“Model Implementasi Adaptif (MIA) adalah model penetapan suatu proses yang memungkinkan kebijakan birokrasi dapat dimodifikasi, dispesifikasi, dan direvisi disesuaikan dengan hasil rapat kerja, seminar, dan workshop antara birokrasi dengan pelaksana pendidikan MI di lingkungan Kemenag,” pungkas dosen sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bogor itu. [Edithya Miranti]
Biodata Peneliti
Nama : Dr Azwar Anas SPd MPdI
Tempat Tanggal Lahir : Bogor, 21 Juli 1983
Istri : Maspupah SPdI
Riwayat Pendidikan :
- S1 Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Karimiyah Depok, Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI), 2009.
- S2 Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Jurusan MPAI, 2014.
- S3 UIKA Bogor, Jurusan DPAI, 2025.
Riwayat Pekerjaan :
- Wakil Rektor Tiga Institut Ummul Quro Al-Islami (IUQI) Bogor, 2020-2024.
- Dosen IUQI Bogor, 2018-sekarang.
- DPRD Kab. Bogor Periode 2024-2029.
Riwayat Organisasi :
- Ketua Yayasan Annas Bogor, 2013-sekarang.
- Wakil Ketua DPD KNPI Kab. Bogor, 2020-2023.
- Ketua BAPILU Partai NASDEM Kab. Bogor, 2024-2029.
Prestasi :
- Juara 1 Tegar Beriman Award Kab. Bogor, 2018.
- Juara 2 Inovasi Penanggulangan Kemiskinan Kab. Bogor, 2019.
- Pendiri PAUD, MI Al Qolam, dan SMP Bina Mandiri Bogor.






















