Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta agak Instansi Kepolisian Polri bertanggung jawab terhadap kematian Terduga Teroris, Muhammad Jefri (MJ) di Indramayu, Jawa Barat. Polri juga harus bisa bertindak transparan dalam kasus MJ.
Dalam sebuah rilis, Kontras mengatakan, MJ terduga teroris meninggal di bawah kekuasaan Densus 88, dan saat ditangkap, MJ dalam keadaan sehat. Pihak keluarga juga menyampaikan penangkapan terhadap yang bersangkutan juga tidak disertai dengan surat perintah penangkapan dan penahanan.
“Kami juga menyayangkan penjelasan mengenai kematian MJ yang baru disampaikan oleh Polri pada 15 Februari 2018 atau satu minggu setelah kematian MJ dan setelah media massa memberitakan peristiwa ini,” tulis Kontras dalam rilisnya.
Selain itu, Kontras mendesak empat instansi untuk bersama-sama menyelesaikan kasus kematian MJ secara tuntas dan transparan. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam kasus MJ tersebut.
Yang pertama kepada Kapolri untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah MJ agar diketahui penyebab pasti kematiannya. Otopsi juga penting untuk melibatkan tim dokter independen serta disaksikan pihak keluarga agar proses berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kedua, Komnas HAM agar melakukan pemantauan terhadap kasus kematian MJ setelah ditangkap oleh tim Densus 88 untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus tersebut.
Ketiga, Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses penyidikan termasuk mengenai informasi yang disampaikan oleh pihak keluarga terkait tidak adanya surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan terhadap MJ.
Dan keempat, Komisi III DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemberantasan Teroris memanggil Polri untuk dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban lebih jauh atas kasus MJ, dan memastikan aturan RUU pemberantasan terorisme yang tengah dibahas dapat memberikan rumusan yang dapat menjamin pencegahan dan akuntabilitas peristiwa serupa.





















