Tel Aviv, Gontornews Β — Pemerintah Israel, Rabu (7/2), telah mengeluarkan sebuah Undang-undang yang memungkinkan Israel mencabut hak tinggal warga di wilayah Yerussalem. Pencabutan hak residen tersebut akan dilakukan jika warga di Yerussalem telah menjadi gangguan bagi keamanan Israel.
Sebagaimana dikutip dari Aljazeera.com, bahwa Menteri Dalam Negeri Israel Aryeh Deri, yang juga pemimpin partai politik ultra-Ortodoks, Shas, memiliki wewenang untuk mencabut dokumen residensi dari orang Palestina yang dia anggap sebagai ancaman.
Dalam sebuah pernyataan di halaman Twitternya, Deri mengatakan undang-undang tersebut akan memungkinkan dia untuk melindungi “keamanan warga Israel”.
“Undang-undang ini akan digunakan untuk melawan penduduk tetap yang berencana melakukan serangan terhadap warga Israel,” tulis pejabat yang sebelumnya, dihukum karena penyuapan, kecurangan dan pelanggaran kepercayaan.
Sementara itu, Anggota Senior Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Hanan Ashrawi, menggambarkan undang-undang tersebut sebagai undang-undang legislasi yang sangat rasis. Hal tersebut juga dianggap sangat tidak etis, Israel menanggalkan residensi warga Palestina dari Yerusalem dan merampas hak-hak orang-orang Palestina untuk tetap tinggal di kota mereka sendiri.
“Pemerintah Israel bertindak dalam pembangkangan hukum internasional dan melanggar hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional, “kata Ashrawi, menurut sebuah pernyataan yang dipublikasikan di Wafa, kantor berita resmi Palestina.
Senada dengan itu, Dalam sebuah laporan baru-baru ini, Human Rights Watch mengatakan bahwa pembatalan tinggal semacam itu, yang memaksa orang-orang Palestina keluar dari Yerusalem dapat menyebabkan kejahatan perang di bawah perjanjian Pengadilan Pidana Internasional (ICC).
RUU tersebut terjadi di tengah ketegangan yang memanas di Yerusalem, setelah Presiden AS Donald Trump memutuskan untuk secara terbuka mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel pada bulan Desember. Trump juga berjanji untuk memindahkan kedutaan AS dari Tel Aviv – ibukota komersial Israel – ke Yerusalem.
Tidak ada negara di dunia yang mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel, kecuali Amerika Serikat dan Rusia. Yang terakhir ini baru saja mengumumkan pengakuannya atas Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel, dan Yerusalem Timur sebagai “ibu kota negara Palestina masa depan”.[Devi Lusiana]





















