Jakarta, Gontornews — Permintaan produk halal semakin lama semakin diminati oleh produsen. Hal ini pun dilakukan PT Sharp Electronics Indonesia dan kulkas yang diproduksi oleh Sharp telah memperoleh label halal pada 28 Maret 2018.
Dalam rangka menyambut datangnya bulan Ramadhan, Kamis (03/05/2018) Sharp telah memperkenalkan kulkas halal pertama di Indonesia di Ayana Midplaza Hotel, Jakarta Pusat
Presiden Direktur PT. Sharp Electronics Indonesia Tadashi Ohyama meyakini bahwa ke depannya akan ada kompetitor yang juga memproduksi kulkas berlabel halal seperti apa yang dilakukan lebih awal oleh Sharp ini. “Kami berharap, dalam waktu satu setengah bulan ini konsumen sudah memiliki image bahwa lemari es yang halal adalah Sharp,” ujarnya.
Sementara itu, National Sales Senior General Manager PT. Sharp Electronics Indonesia Andri Adi Utomo mengatakan bahwa kulkas bersertifikat halal tersebut dirancang untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada konsumen saat menggunakan perangkat elektronik tersebut.
Andri menganggap label halal di kulkas penting karena kulkas bersentuhan dengan bahan makanan yang akan dikonsumsi. “Kulkas secara langsung atau tidak langsung bersentuhan dengan makanan yang dikonsumsi oleh kita. Baik makanan jadi ataupun bahan makanan memang disimpan terlebih dahulu di lemari es lalu dimasak dan dikonsumsi,” paparnya.
Andri menjelaskan, kulkas yang sudah dipasarkan sebelum 28 Maret 2018 memang sudah halal, namun belum tersertifikasi. Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Standar dan Jaminan Mutu Auditor LPPOM MUI, Muslich mengatakan sertifikat halal diraih dengan melewati berbagai pertimbangan.
Sedangkan, untuk memperoleh sertifikat halal Sharp telah menjalani serangkaian proses penilaian yang meliputi material, proses, hingga fasilitas produksi kulkas. Sertifikasi kulkas Sharp juga telah memenuhi standar Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
“Kulkas halal Sharp ini dianggap telah memenuhi dua syarat utama yaitu kebijakan dan prosedur sertifikasi halal, dan memenuhi serta menerapkan sebelas kriteria Sertifikasi Jaminan Halal (SJH),” kata dia. [Muhammad Khaerul Muttaqien]


















