Jakarta, Gontornews — Sebagai tindak lanjut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dilakukan oleh gubernur sebelumnya.
Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terrdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 191 Miliar dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut. Atas upaya tersebut, Pemprov DKI bisa meraih opini tertinggi BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI tahun anggaran 2017.
Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno mengatakan dalam temuannya, BPK mengarisbawahi Pemprov DKI harus segera menyelesaikan kelebihan bayar pembelian lahan sebesar Rp 191 miliar.
“Ada dua opsi yang diberikan. Satu, menagih kelebihan pembelian sebesar Rp 191 miliar ke pihak Yayasan Sumber Waras. Dan kedua, melakukan pembatalan pembelian,” kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Opsi pertama telah dilakukan Pemprov DKI. Yakni melakukan penagihan kelebihan pembelian ke pihak yayasan. Surat penagihan telah dilayangkan Pemprov DKI kepada pihak yayasan. Dan ia sudah mendapatkan jawaban dari pihak Yayasan Sumber Waras. Bahwa mereka tidak bersedia melakukan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.
“Ada opsi kedua, artinya kita masuk kepada opsi pembatalan. Nah untuk opsi pembatalan itu, kita sudah limpahkan ke biro hukum. Nanti biro hukum yang akan melakukan prosesnya. Nah tentunya langkah yang telah kami lakukan ini oleh BPK dianggap cukup,” ujarnya.[DJ]




















