Islamabad, Gontor — Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Nawaz Sharif dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda 10,5 juta dolar AS. Sedangkan putrinya, Maryam, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas tuduhan korupsi.
Vonis pengadilan anti-korupsi Pakistan itu menjadi pukulan bagi partai PML-N dalam pemilihan umum yang akan datang.
Seperti dirilis Aljazeera, hakim Muhammad Bashir membacakan putusan sebelum ruang sidang penuh sesak di ibukota Islamabad pada hari Jumat (6/7).
Kasus ini terkait dengan kepemilikan empat apartemen di lingkungan Park Lane, London, ibukota Kerajaan Inggris.
Sharif diberhentikan sebagai perdana menteri Juli lalu atas tuduhan korupsi. Mahkamah Agung memerintahkan pengadilan anti-korupsi untuk memproses hukum terhadap dia dan keluarganya. [Rusdiono Mukri]


















