Auckland, Gontornews — Demi membatasi kenaikan harga rumah, Selandia Baru telah melarang orang asing membeli properti. Statistik menunjukkan, Cina dan Australia adalah pembeli terbesar, tetapi Australia tidak akan dikenakan larangan.
Seperti ditulis dw.com, Parlemen Selandia Baru pada hari Rabu mengeluarkan undang-undang yang melarang orang asing yang bukan penduduk membeli rumah yang ada di negara itu.
RUU itu bertujuan untuk menghentikan penguasaan properti oleh orang asing dan menyingkirkan penduduk Selandia Baru.
Pengesahan undang-undang yang merupakan salah satu janji kampanye Perdana Menteri Jacinda Ardern mulai membuahkan hasil. Saat kampanye dia berjanji untuk menekan pertumbuhan harga rumah dan tunawisma.
“Ini adalah tonggak penting dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk membuat impian kepemilikan rumah menjadi kenyataan bagi lebih banyak orang Selandia Baru,” kata Menteri Keuangan David Parker.
Selama dekade terakhir, harga rumah rata-rata telah meningkat lebih dari 60 persen secara nasional dan hampir dua kali lipat di kota terbesar Selandia Baru, Auckland.
Menurut Real Estat Institute of New Zealand, harga rumah rata-rata turun 1,8 persen menjadi NZ$ 550.000 (β¬ 318.100; US$ 360,550) pada bulan Juli dari bulan sebelumnya, tetapi masih 6,2 persen lebih tinggi dibandingkan dengan waktu yang sama tahun lalu. [Rusdiono Mukri]





















