Jakarta, Gontornews — Dana pemulihan pascabencana lombok diambil dari dana APBN reguler kementerian dan lembaga. Salah satu akibatnya, pelaksanaan program recovery Lombok cenderung berjalan lambat.
Adanya kelambatan proses penanganan pascabencana di Lombok ini disampaikan anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, usai melakukan kunjungan spesifik Komisi X DPR RI ke Lombok, Senin (3/9) lalu.
“Karena dana pemulihan pascabencana ini bukan diambil dari dana on call atau DSP PB (Dana Siap Pakai Penanggulangan Bencana), maka proses pencairan dana ini menjadi lebih lambat karena adanya persoalan teknis administratif pencairan,” katanya.
Sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana gempa bumi di Lombok, NTB, anggaran yang ditetapkan untuk melakukan kegiatan pemulihan pascabencana memang diambil dari anggaran APBN yang terkait dengan beberapa kementerian/lembaga. Tentu saja dana ini tidak sefleksibel dana siap pakai yang bisa lebih cepat dikeluarkan.
Aleg FPKS ini menguraikan, dana yang harus “dicomot” dari anggaran beberapa kementerian/lembaga ini harus melewati berlapis tahapan administrasi.
“Tahapan-tahapan ini nyatanya membutuhkan waktu yang tidak sedikit mulai dari penentuan pos anggaran mana yang harus “dipangkas” atau ditarik, berapa besarannya sampai ketentuan pencairannya. Salah satu akibatnya hingga lewat tiga pekan pascahantaman bencana dana ini masih belum tuntas juga urusan pencairannya.”
Ledia juga menceritakan laporan dari Bupati Lombok Timur terkait kebutuhan 1700 tenda buat sekolah darurat yang masih belum terpenuhi. “Anggaran recovery Lombok dari Kementerian Pendidikan jumlahnya sekitar 290 miliar tetapi belum rampung karena kendala administratif.”
Karena itu Ledia meminta kepada Pemerintah agar bisa membuat kebijakan khusus terkait pemulihan bencana Lombok ini.
“Kalau pun pemerintah memutuskan bencana Lomnok bukan berstatus bencana nasional, tidak mengambil dana on call, setidaknya harus ada kebijakan khusus yang bisa membuat penyaluran bantuan dan terlaksananya program pemulihan bencana menjadi lebih efektif dan efisien. Jangan sampai upaya recovery terhambat oleh tata adminstrasi.” tegasnya. [Fathurroji]


















