Kuala Lumpur, Gontornews — Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, Pihak Kepolisian Malaysia berencana untuk membebaskan istri Najib, Rosmah Mansor dari segala tuduhan skandal 1MDB yang dialamatkan kepadanya. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua lembaga anti rasuah Malaysia, Malaysia Anti Corruption Comission (MACC), Azam Baki, Kamis (20/9).
Kepada New Straite Times, Azam menyebut bahwa Rosmah bersedia untuk memberikan keterangan terkait tuduhan pencucian uang. Rosmah mulai terseret dengan kasus 1MDB setelah suaminya, Najib Razak, menerima aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening pribadinya.
Lebih lanjut, Azam memastikan ada sejumlah penetapan tersangka yang akan disampaikan setelah penyeldikan skandal 1MDB.
“Akan ada banyak dana yang dikeluarkan karena kami bekerjasama dengan pihak kepolisian,” kata Azam Baki dalam wawancara eksklusifnya dengan new Strait Times.
“Kami lebih fokus untuk melacak uang dan aset 1MDB di negara lain,”
“MACC akan fokus pada investigasi yang terkait dengan pelanggaran kewenangan kekuasaan sedangkan kepolisian akan fokus pada kasus pencucian uang,” tambah Baki.
Sebelum diperiksa, Najib menolak segala tuduhan keterlibatan dengan skandal 1MDB yang diamalatkan kepadanya. Namun, dalam pemeriksaan pada hari Kamis (20/9), Hakim Pengadilan, Azura Alwi menjelaskan bahwa Najib Razak didakwa telah melanggar pasal 23 ayat 1 dan pasal 24 ayat 1 UU anti korupsi Malaysia. Sementara 21 dakwaan lainnya terkait dengan pasal 4 ayat 1 undang-undang anti pencucian uang dan uu anti terorisme.
Dalam dakwaan korupsi, Najib dituduh menggunakan jabatannya sebagai Perdana Menteri, Menteri keuangan dan ketuda dewan penasehat 1MDB untuk menerima suap dalam empat kesempatan yang berbeda.
Selain itu, terkait dengan kasus pencucian uang, Najib disebut telah menerima 9 kali penerimaan dana ilegal, 5 dakwaan terkait dengan penggunaan hasil secara ilegal, tujuh dakwaan lainnya terkait dengan adanya transfer hasil penjualan ke entitas lain. Semua pelanggaran yang dilakukan Najib terjadi dalam rentang waktu 24 Februari 2011 hingga 19 Desember 2014 di Bjalan Raja Chulan Bukit Ceylon.
Lebih lanjut, Najib juga didakwa telah menerima 42 juta Ringgit Malaysia dari SRC Internatioal yang masuk ke rekening pribadinya. [Mohamad Deny Irawan]




















