Jakarta, Gontornews — Kesalahan terbesar masyarakat saat ini yaitu dikala konflik rumah tangga melanda, banyak yang tidak menjalankan sunnah Rasulullah SAW dalam mengatasinya. Padahal, al-Qur’an telah menjelaskan di dalam sebuah ayat, “fab’ashu hakaman min ahlihi wa hakaman min ahliha, in yurida islahan yuwafikillahu bainahuma.”
Artinya, jika komunikasi sudah buntu dan konflik telah meruncing maka datangkanlah utusan dari pihak laki-laki dan perempuan, seorang yang bijaksana, dan jika keduanya menginginkan sebuah solusi maka Allah SWT akan menolong keduanya.
Sekarang ini, dalam menangani kasus perceraian pada umumnya, masyarakat memasukkan seorang lowyer dan langsung menyerahkan semua urusan kepada lowyer tersebut. “Bukan mendatangkan seorang bijak dari kedua belah pihak ‘hakaman’ sebagaimana yang telah ditunjukanNya,” ujar KH Bachtiar Nasir kepada Gontornews.com.
Hasilnya, kasus tersebut bukannya semakin membaik dan malah sebaliknya. Terlebih kita tidak bisa memungkiri bahwa lowyer cenderung hanya berpihak dan melihat sebuah kebijakan dari satu sisi saja dan bukan keduanya. Apalagi jika sudah dibumbui harta gono-gini.
Oleh karena itu, dianjurkan agar tidak menggunakan lowyer kecuali jika ada hal-hal yang menyangkut ketentuan hukum yang berlaku, seperti kekerasan dalam rumah tangga. Karena taufik Allah SWT tidak diturunkan kepada lowyer tetapi kepada utusan orang bijaksana dari kedua belah pihak ‘hakaman min ahlihi wa hakaman min ahliha’. <Edithya Miranti>






















