Putra Jaya, Gontornews β Sejumlah delegasi dari perusahaan internasional yang terindikasi terlibat dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) berkumpul di Putrajaya untuk memberikan penjelasan kepada otoritas setempat, Jum’at (21/9).
“Para peserta yang hadir menyadari akan pentingnya kerjasama dan kolaborasi lintas negara untuk memerangi kejahatanyang dilakukan secara internasional atau melewati batas nasional,” ungkap The Attorney-General Chambers (AGC) sebagaimana dilansir The New Strait Times.
“Kami berterima kasih kepada para delegasi dari perusahaan asing untuk memberikan bantuan dalam memerangi penipuan dan kejahatan transnasional,”
“Semua dari kami yakin bhawa pertemuan ini menjadi pertanda kerjasama yang lebih besar di masa mendatang,” kata AGC.
Sebelum diperiksa, Najib menolak segala tuduhan keterlibatan dengan skandal 1MDB yang diamalatkan kepadanya. Namun, dalam pemeriksaan pada hari Kamis (20/9), Hakim Pengadilan, Azura Alwi menjelaskan bahwa Najib Razak didakwa telah melanggar pasal 23 ayat 1 dan pasal 24 ayat 1 UU anti korupsi Malaysia. Sementara 21 dakwaan lainnya terkait dengan pasal 4 ayat 1 undang-undang anti pencucian uang dan uu anti terorisme.
Dalam dakwaan korupsi, Najib dituduh menggunakan jabatannya sebagai Perdana Menteri, Menteri keuangan dan ketuda dewan penasehat 1MDB untuk menerima suap dalam empat kesempatan yang berbeda.
Selain itu, terkait dengan kasus pencucian uang, Najib disebut telah menerima 9 kali penerimaan dana ilegal, 5 dakwaan terkait dengan penggunaan hasil secara ilegal, tujuh dakwaan lainnya terkait dengan adanya transfer hasil penjualan ke entitas lain. Semua pelanggaran yang dilakukan Najib terjadi dalam rentang waktu 24 Februari 2011 hingga 19 Desember 2014 di Bjalan Raja Chulan Bukit Ceylon.
Lebih lanjut, Najib juga didakwa telah menerima 42 juta Ringgit Malaysia dari SRC Internatioal yang masuk ke rekening pribadinya. [Mohamad Deny Irawan]





















