Surabaya, Gontornews — Ketua MUI Jawa Timur KH Abdusshomad Buchori mengungkapkan, pihaknya telah menemukan tujuh penyesatan ajaran dari Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Kepada wartawan, ia mengaku telah melakukan penelitian yang mendalam.
“Kami menemukan tujuh ajaran padepokan itu yang menyimpang dari ajaran Islam, karena itu kami menilai mereka itu sesat dan menyesatkan. Namun, kasus itu sulit dibongkar, karena itu kami mencari bukti-bukti untuk membongkar kasus itu,” katanya.
Tujuh ajaran Dimas Kanjeng yang dianggap melenceng tersebut antara lain terdapat praktik “kun fayakun” yang bertentangan dengan iradah Allah, wirid manunggaling kawula-Gusti, shalawat fulus yang tidak ada dalam Islam, bank gaib (khurafat), konsep karomah tapi dipertontonkan, shalat radhiyatul qubri, dan menyalahgunakan makna Istighatsah.
Untuk itu, lanjutnya, MUI Jatim membuat keputusan soal kasus penodaan agama terkait Dimas Kanjeng lalu akan dilaporkan ke MUI Pusat yang rencananya akan segera mengeluarkan fatwa. Intinya, ajaran Dimas Kanjeng itu merupakan kasus penipuan, namun dibungkus dengan kedok agama.
“Kasus Dimas Kanjeng bukan hanya kasus pembunuhan, penipuan, atau money laundring, tapi juga ada penodaan agama,” katanya.
MUI Jatim meminta supaya polisi menangai kasus ini sampai tuntas, termasuk kaitannya dengan kasus money laundring dan penodaan agama. Kepada pemerintah dan pihak berwenang, pihaknya meminta pemerintah menutup atau membubarkan padepokan yang terdaftar sebagai yayasan dengan akte notaris atas nama Ayu Marliaty pada 10 Mei 2012 dan KemenkumHAM dengan SK tertanggal 13 Juni 2012.
MUI Jatim menyebut ada dua yayasan yang menaungi padepokan yang beralamat di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jatim itu. Pertama Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan akte notaris Ayu Marliaty SH pada 2 Mei 2012. Yayasan ini diketuai oleh Mishal alias Sahal.
Kedua, Yayasan Keraton Kesultanan Sri Raja Prabu Rajasanegara dengan akte notaris Siti Choiriyah SH MKn nomor 01, tanggal 1 Agustus 2016, yang terdaftar di Kemenkum HAM dengan SK No. AHU-0031732. AN.01.04 tahun 2016 tertanggal 11 Agustus 2016. Yayasan ini diketuai oleh Dr Marwah Daud Ibrahim. [Ahmad Muhajir/Rus]

















