Jakarta, Gontornews — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap kinerja pemerintah daerah, termasuk 504 laporan keuangan. Dalam laporan tersebut ternyata Pemprov DKI Jakarta dinyatakan tidak dapat memelihara aset daerah. “Dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), BPK mengungkapkan bahwa manajemen aset pada Pemprov DKI Jakarta masih menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan,” kata Kepala BPK Harry Azhar Azis di Gedung DPR, Jakarta.
Harry menjabarkan, kelemahan tersebut di antaranya tanah dan bangunan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 2,72 juta meter persegi. Aset ini masih dalam sengketa/dikuasai/dijual pihak lain.
“Hal ini mengakibatkan adanya potensi kehilangan aset tanah atau bangunan senilai Rp 8,11 triliun,” terangnya.
Bahkan pengelolaan rumah susun (Rusun) sebagai solusi penggusuran juga tidak sesuai harapan. BPK menilai langkah tersebut belum sepenuhnya efektif dalam menunjang penataan kota serta pengelolaan aset, termasuk di daerah pinggiran Jakarta.
“Pengelolaan aset pada pemerintah Bogor dan Kota Depok, Jawa Barat yang belum sepenuhnya efektif,” lanjutnya.
Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan atas 504 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) atau sebanyak 93,51 persen dari 539 pemerintah daerah. Laporan ini terdiri atas 34 laporan keuangan pemerintah provinsi, 379 laporan keuangan pemerintah kabupaten dan 91 laporan keuangan pemerintah kota.
“Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan sebanyak 5.978 permasalahan SPI dan sebanyak 5.993 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 3,20 triliun,” kata Harry.[DJ]




















