Oleh Agus Riyadi SPdI MPd, Alumnus Pascasarjana Universitas Darussalam Gontor
Islam merupakan agama dan pandangan hidup (worldview) yang universal dan komprehensif. Ia bukan sebatas ajaran atau religion yang mementingkan ritual, tetapi lengkap dengan syariat untuk kehidupan sosial. Salah satu buktinya yaitu ditetapkannya perintah musyawarah.
Bahkan, Allah SWT menyejajarkan musyawarah dengan ibadah shalat.“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS Asy-Syura: 38).
Secara eksplisit, orang beriman itu memiliki tiga tradisi penting, yaitu shalat, musyawarah, dan gemar berinfak (membelanjakan hartanya di jalan Allah).
Rasulullah SAW pada semasa hidupnya selalu melakukan musyawarah untuk mencapai keputusan bersama, padahal kita tahu bahwa Rasulullah SAW adalah manusia utusan pilihan Allah SWT namun beliau tetap rendah hati dan mau menerima pendapat orang lain.
Ada sebuah hadis yang mengatakan tentang kebiasaan Nabi Muhammad SAW yang suka bermusyawarah, sebagai berikut:“Saya tidak pernah melihat seseorang yang paling banyak bermusyawarah dengan sahabatnya dibanding Rasulullah SAW.”
Hadis tersebut menjelaskan bahwaRasulullah selalu melakukan musyawarah bersamasahabat-sahabatnya untuk mencapai mufakat. Olehkarena itu kita sebagai umatnya harus senantiasamenjadikan Rasulullah sebagai teladan baik dalamperilaku, tutur kata, maupun akhlak.
Kegiatan musyawarah dalam worldview Islam sangatlah dianjurkan, karena hal tersebutmemberikan kebaikan bagi yang melakukannya.
Hal tersebut terdapat pada firman Allah yang menganjurkan agar umat Islam melakukan musyawarah; “Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampun untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.”(QS Ali Imran:159)
Maksud dari ayat tersebut adalah dalam menghadapi setiap masalah kita senantiasa harus berlaku lemah lembut dan tidak bersikap keras dan berhati kasar yang dapat menyakiti orang lain, karena seperti yang kita ketahui bahwasannya hukum menyakiti orang lain dalam Islam adalah dosa dan tidak diperbolehkan. Pada ayat tersebut dapat kita ketahui bahwa sebaiknya dalam menyelesaikan setiap masalah kita harus mengutamakan untuk melakukan musyawarah.
Adapun hadis yang membahas tentang musyawarah, di antaranya; “Apabila salah seorang kamu meminta bermusyawarah dengan saudaranya, maka penuhilah” (HR Ibnu Majah).
Dalam hadis lain dijelaskan; “Bermusyawarahlah kalian dengan para ahli (fikih) dan ahli ibadah, dan janganlah hanya mengandalkan otak saja” (HR Ath-Thabrani)
Terdapat beberapa urgensi musyawarah dalam perspektif worldview Islam. Pertama, Menyelesaikan masalah dengan keputusan yang kuat. Penyelesaian masalah yang dilakukan secara bersama-sama atau musyawarah hasilnya keputusannya akan lebih kuat dan matang dibandingkan dengan keputusan yang diambil sepihak, karena hasil tersebut adalah hasil bersama atau mufakat.
Kedua, Tidak akan menimbulkan penyesalan. Dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda: “Tidak akan kecewa orang yang shalat istikharah dan tak akan menyesal orang yang melakukan musyawarah. Mengapa orang yang melakukan musyawarah tidak akan menyesal? Karena kesepakatan yang mereka buat adalah keputusan berdasarkan pada pendapat masing-masing kepala dan keputusan yang diambil pun berdasarkan keputusanserta kesepakatan bersama (mufakat).
Ketiga, Melatih menyuarakan pendapat. Dalam bermusyawarah setiap orang berhak untukmengeluarkan pendapat, ide atau gagasan mereka.Dan ide atau gagasan itulah yang dijadikan bahanpertimbangan dalam membuat keputusan dan kesepakatan.
Keempat, Menyelesaikan masalah secara adil. Bermusyawarah artinya menyelesaikanmasalah secara adil. Dapat dikatakan adil karenaapapun hasil keputusannya berdasarkan kesepakatanbersama yang telah disetujui oleh setiap pihak,dan setiap orang juga berhak menyumbangkanide atau pendapat mereka dalam penyelesaian masalahtersebut.
Kelima, Menyatukan perbedaan. Setiap orang pasti memiliki perbedaan, termasuk dalam berpendapat. Dan didalam bermusyawarah pastinya terdapat beberapa perbedaan pendapat di antara orang yang melakukan musyawarah. Dan dalam menyelesaikan perbedaan tersebut biasanya pendapat-pendapat tersebut akan ditampung terlebih dahulu lalu dipertimbangkan manakah yang nantinya akan menghasilkan keputusan paling baik bagi seluruh pihak dan itulah yang akan dipilih, namun tentunya sesuai kesepakatan bersama dan berdasarkan pada kebaikan serta kepentingan bagi bersama.
Keenam, Menghindari konflik. Melakukan musyawarah sama halnya dengan menghindari konflik. Jika kita memutuskan suatu masalah yang melibatkan orang banyak selain diri sendiri maka hal tersebut dapat memicu terjadinya konflik, karena orang lain dapat merasa dirugikan atas keputusan yang dibuat sendiri tersebut, atau orang lain yang terlibat akan merasa tidak dihargai.
Ketujuh, Mempererat tali sialturahim. Seperti yang kita ketahui, hukum silaturahmi menurut Islam adalah wajib dan terdapat banyak keutamaan menyambung tali silaturahmi. Dan salah satu cara untuk mempererat tali silaturahmi dapat melalui bermusyawarah. Ketika bermusyawarah kita bertemu dengan banyak orang dan sekaligus bersilaturahmi dengan mereka.
Kedelapan, Membuat keputusan bersama dengan benar(Mufakat). Tujuan musyawarah adalah untukmencapai mufakat bersama dan menghasilkan suatu keputusan. Dengan melakukan musyawarah, kita akan membuat keputusan yang benar, karena keputusan tersebut dihasilkan berdasarkan kepentingan semua pihak dan kesepakatan bersama.
Dari beberapa urgensi di atas dapat kita ketahui bahwa hakikat manusia dalam worldview Islam adalah sebagai makhluk sosial dan saling membutuhkan yang tidak mampu hidup sendiri. Dan musyawarah merupakan bentuk atau wujud kesadaran akan hakikat manusia sebagai makhluk sosial.
Sebagai Muslim yang baik, alangkah baiknya jika kita melakukan apa yang telah dianjurkan oleh Allah SWT dan juga senantiasa berpedoman pada sumber syariat Islam dan dasar hukum Islam dalam melakukan segala sesuatu. Wallahu ‘Alam Bisshawab.





















