Islam datang menjadi pedoman hidup bagi umat manusia, yang berisikan hukum, ilmu, dan budaya baru, yaitu meningkatkan derajat perempuan. Dalam ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW, perempuan dipandang sebagai makhluk Allah yang sama mulianya dengan kaum laki-laki dan yang menjadikan pembeda di antara keduanya hanyalah Takwa.
Kondisi perempuan sebelum datangnya Islam sangatlah memilukan. Pembunuhan terhadap anak-anak perempuan merupakan sebuah kewajaran karena bagi para pemuka Quraisy saat itu memiliki anak perempuan merupakan aib yang sangat menghinakan. Hal ini tentu menjadi sejarah kelam sebelum datangnya Islam hingga Allah mengabadikan peristiwa kejahiliyahan ini di dalam Al-Qur’an surah At-Takwir 8-9: “Tatkala bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.”
Penisbatan perempuan sebagai jelmaan iblis oleh Barat ternyata tidak menjadi satu-satunya catatan kelam sejarah tentang perempuan. Peradaban Timur dalam hal ini Bangsa Arab di masa lalu sebelum datangnya Islam juga turut memberi catatan kelam dalam sejarah ketika berbicara tentang kondisi perempuan di masa lalu. Sebelum Islam datang, perempuan hanya mendapatkan kesempatan tiga kali keluar dalam hidupnya. Pertama, keluar dari rahim ibunya. Kedua, keluar untuk pindah ke rumah lelaki yang meminangnya dan terakhir keluar dari rumahnya menuju pemakamannya. Kondisi ini berlangsung selama berabad-abad. Sampai Islam datang dan memberikan hak bagi kaum perempuan untuk keluar rumahnya dalam rangka untuk beribadah. Perempuan diizinkan untuk haji dan umrah, perempuan diizinkan untuk pergi ke masjid, bahkan perempuan pun mendapatkan hak yang sama dengan kaum laki-laki untuk bermajelis bersama Rasulullah SAW.
Diceritakan dalam sejarah, ketika ada seorang sahabat bertanya kepada Atikah binti Zaid, istri Khalifah Umar bin Khattab, ketika beliau ingin berangkat ke masjid “mengapa ia tetap keluar dari rumahnya untuk shalat ke masjid padahal ia mengetahui betapa cemburunya Umar ketika istrinya keluar dari rumah?” Atikah pun menjawab, “Sabda Nabi yang berbunyi “janganlah kalian mencegah hamba-hamba perempuan Allah untuk mendatangi masjid-masjid Allah” menjadi alasan mengapa Umar tak pernah melarangku, meskipun ia cemburu.” Bahkan menurut sebuah riwayat ketika peristiwa penusukan Umar, Atikah sedang berada di masjid.
Dari kisah di atas Amirul Mukminin Umar bin Khattab seolah ingin menegasikan dan memberitahukan pada umat bahwa ia tidak ingin mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sehingga hal ini dapat menjadi pelajaran bagi umat terdahulu dan yang akan datang. Sejatinya agama ini tidaklah membatasi kesempatan perempuan untuk beribadah di luar rumah, selama perempuan tersebut mampu menjaga izzah dan iffah-nya sebagai seorang Muslimah.
Islam sudah lebih dahulu berbicara dan mengonsep kebebasan perempuan. Hal ini tentu sangat berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat Barat yang bahkan sampai saat ini masih sibuk berkoar menuntut kebebasan untuk kaum perempuan. Salah satu kisah di masa Rasulullah yang menjadi justifikasi kebebasan perempuan di dalam Islam ialah kisah Khansa’ binti Khadzam al-Anshari yang merupakan sosok perempuan yang hidup di zaman Rasulullah SAW. Ia berasal dari keturunan Bani Amr bin Auf bin Aus. Ia merupakan salah satu sahabiyah yang juga turut meriwayatkan beberapa hadis dari Rasulullah.
Diceritakan suatu ketika Khansa dipaksa menikah oleh ayahnya dengan anak dari kerabat ayahnya akan tetapi Khansa tidak menyukai pilihan ayahnya tersebut. Lalu kemudian, ia pergi menanyakan perihal perjodohan yang tidak disetujuinya kepada Rasulullah sehingga Rasulullah memberikan peringatan, tidak hanya kepada ayah Khansa tetapi juga kepada seluruh kaum Muslimin bahwa tidaklah diperbolehkan menikahkan seorang perempuan tanpa menanyakan kesediaan perempuan tersebut lebih dulu. Dan diperbolehkannya seorang perempuan menolak lamaran apabila ia khawatir akan zalim kepada orang yang meminangnya sebab tidak ada kecenderungan di dalam hatinya.
Meski Islam sudah mendobrak budaya diskriminasi terhadap wanita, tetap saja ada propaganda bahwa Islam dituduh melahirkan patriarkhisme, dan mendiskriminasi kaum perempuan, menjadikan perempuan sebagai manusia kelas dua yang lemah serta tidak pantas memimpin suatu kaum. Siapa lagi dalangnya kalau bukan kaum pemuja kesetaraan yang menghedaki umat Islam khususnya kaum perempuan semakin jauh dari agamanya.
Tantangan untuk kaum perempuan tidak hanya datang dari luar seperti ideologi feminisme yang sibuk mendengungkan otoritas tubuh perempuan, dan ajakan untuk menanggalkan fitrah keperempuanan agar dapat berperan seperti lelaki.
Di waktu yang hampir bersamaan para Muslimah juga mendapatkan tekanan dari kelompok Islam yang masih menganggap bahwa keluarnya perempuan dari rumah akan membawa fitnah. Sehingga hal ini harus disiasati dengan menekankan pada kaum perempuan untuk berdiam di rumahnya, seperti apa yang dipesankan oleh Nabi bahwa “sebaik-baik tempat bagi perempuan ialah di rumahnya”. Padahal para ulama sudah banyak yang menjelaskan bahwa hadis ini dikhususkan untuk istri-istri Nabi. Sementara istri-istri kaum Muslimin tidak dilarang untuk keluar rumah membersamai suaminya dalam perniagaan atau pergi ke majelis ilmu.
Tentu ini merupakan pemaknaan yang keliru dan membuat keraguan dalam diri para Muslimah yang memiliki cita-cita tinggi untuk memberikan sumbangsih terbaik membangun bangsa. Para Muslimah di era modern dibuat bingung dan seolah harus memilih satu di antara dua pilihan. Di antaranya pilihan menjadi perempuan yang terjaga dengan diam di dalam rumah, atau keluar dari rumah dengan membawa bahaya fitnah yang melekat pada dirinya.
Stigma buruk yang sering didengar di tengah masyarakat ialah perempuan harus memilih antara menjadi perempuan karir atau ibu rumah tangga. Jika perempuan yang telah menjadi istri dan ibu memilih untuk bekerja keluar dari rumahnya maka ia akan dianggap gagal mengurusi rumah, anak, dan suaminya. Sebaliknya, perempuan yang memutuskan menjadi istri dan ibu yang tinggal di rumah atau dikenal dengan ibu rumah tangga dianggap merupakan perempuan lemah yang menggantungkan hidup pada suaminya, perempuan ini dianggap tidak akan mampu mengaktualisasikan diri sebab ia berada dalam sebuah institusi keluarga yang secara tidak langsung memperbudaknya.
Bahkan di tengah masyarakat masih hidup anggapan bahwa perempuan yang cerdas akan sulit mendapat pasangan sebab kecerdasannya akan membuat si perempuan tersebut akan sering membantah dan mendebat suaminya. Sehingga hal ini membuat para orangtua yang masih mengadopsi cara pandang kolonial atau cara pandang masa lampau menyekolahkan anak perempuan sampai bertitel hanya akan menghabiskan uang. Jika semakin panjang gelar yang disandang, maka si perempuan sulit untuk mendapatkan pasangan.
Meskipun sudah jelas nash-nash yang membicarakan tentang bagaimana Islam begitu paripurna mengatur kebebasan perempuan namun tetap saja ada kelompok yang senang membuat gesekan di tengah umat. Serta mendekonstruksi makna di dalam nash-nash yang mendukung tentang bagaimana Islam telah memberikan kebebasan untuk kaum perempuan.
“Seandainya aku akan memerintahkan seseorang sujud kepada seorang niscaya aku perintahkan istri sujud kepada suaminya.” (HR Tirmidzi). Hadis ini seringkali ditekankan untuk menekan kaum perempuan agar tetap tinggal di dalam rumahnya dan memberikan seluruh hidupnya untuk suami sebagai syarat untuk dapat memasuki surga dari pintu mana saja. Padahal jika kembali merujuk pada sirah Nabi mengeluarkan hadis ini disebabkan seorang sahabat datang yang ingin bersujud kepada Nabi karena melihat orang-orang di negeri lain bersujud kepada raja-raja mereka. Sekaligus hadis ini ingin menegasikan beratnya amanah yang dipikul oleh seorang suami sebagai qowwam sehingga pantaslah ia mendapatkan ketaatan dari istrinya.
Tentu pemahaman yang membuat makna hadis di atas seolah sangat mendiskriminasi kaum perempuan merupakan pemahaman yang keliru dan siapapun yang dengan sengaja membuat penafsiran tersebut maka hakikatnya ia tengah disebut di dalam firman Allah dalam surat Al Baqarah: 159 dan sabda Nabi yang berbunyi, “Barangsiapa yang menyembunyikan ilmu, akan dikendalikan mulutnya oleh Allah pada hari kiamat dengan kendali dari api neraka.” (HR Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya).
Jelas bahwa Islam tidak pernah mengerdilkan peran dan mendeskriminasi kaum perempuan. Segala stigma buruk masyarakat yang bahkan di antara mereka ada yang mengeklaim diri sebagai kelompok Islam merupakan bentuk desakralisasi nash-nash yang semula bertujuan untuk memuliakan kaum perempuan menjadi dalih untuk membatasi peran hingga mendiskriminasi kaum perempuan, sehingga kaum perempuan terkungkung di dalam kebimbangan untuk memaksimalkan peran kebermanfaatan di tengah umat. []






















