Riyadh, Gontornews — Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Filipina dihukum mati di Arab Saudi setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan.
PRT berusia 39 tahun itu dihukum mati pada hari Selasa dan keluarganya diberitahu pada hari berikutnya, kata Elmer Cato dari departemen luar negeri Filipina.
“Departemen itu menyesal tidak bisa menyelamatkan nyawanya,” kata Cato seperti dikutip oleh Aljazeera dari ABS-CBN.
Namun departemen itu menolak untuk memberikan informasi lebih lanjut tentang wanita yang dieksekusi atau rincian tentang pembunuhan yang dia lakukan sehingga mengakibatkan qishas.
Cato mengatakan pemerintah Filipina telah membantu memberikan pengacara kepada wanita itu selama persidangan dan mengirim perwakilan untuk mengunjunginya selama dalam penahanan. Informasi yang diterima oleh perwakilan itu kemudian disampaikan kepada keluarganya. [Rusdiono Mukri]




















