Jakarta, Gontornews — Dalam Islam pernikahan yang sempurna ialah pernikahan yang telah memenuhi syarat dan rukunnya. Lantas bagaimanakah dengan pernikahan sirri? Kata sirri berasal dari bahasa Arab, sirr yang berarti rahasia. Pernikahan sirri adalah pernikahan secara diam-diam atau dirahasiakan.
Dr Erma Pawitasari, pengasuh Rubrik Konsultasi Pendidikan Tabloid Suara Islam, kepada Gontornews, mengutarakan, “Setiap pasangan hendaknya berhati-hati dan sudah berpikir matang-matang sebelum melakukan pernikahan sirri.”
Penting diingat, nikah sirri bukanlah nikah tanpa wali. Akan tetapi pernikahan yang tidak tercatat oleh negara namun dihadiri oleh wali sah, saksi, juga dengan ijab qabul.
“Sangat dianjurkan bagi setiap pernikahan untuk diwalimahkan agar masyarakat tahu bahwa mereka telah menikah dan tidak berbuat zina,” jelas dosen Pendidikan Karaktek, lulusan Boston University, Boston, Massachusetts, USA, EdM, Curriculum & Teaching, 2006.
“Pernikahan sirri sejatinya tidak direkomendasikan. Apalagi penegakan hukum sering kurang berlaku bagi pasangan pernikahan sirri. Hal lain yang perlu diperhatikan ialah soal akta anak, kasian jika anak tidak memilikinya,” tambah Erma, ibu tiga anak ini.
Berikut beberapa catatan penting dalam pernikahan sirri:
- Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan rukun nikah sesuai syariat Islam.
- Pilihlah saksi yang kredible, jika perlu kumpulkan foto copy ktp para saksi, lakukan bukti kesaksian di atas materai beserta tanda tangannya agar ada bukti kuat. Jangan lupa copy surat perjanjian tersebut dan simpanlah baik-baik.
- Meski tidak tercatat negara, hak dan kewajiban sebagai pasutri tetap harus dijalankan sesuai ketentuan Islam. <Edithya Miranti>



















