Seoul, Gontornews — Parlemen Korea Utara dikabarkan mengesahkan perubahan konstitusi negara guna memperkuat peran pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un. Langkah itu diambil setelah Kim Jong Un dilantik sebagai Kepala Negara dan Panglima Militer Tertinggi Korea Utara pada Juli lalu.
Sejumlah analis memperkirakan bahwa pengangkatan Kim Jong Un sebagai kepala negara dan panglima militer tertinggi dilakukan guna mempersiapkan perjanjian damai dengan Amerika Serikat.
“(Status hukum Kim sebagai) wakil negara telah dikonsolidasikan untuk memastikan panduan monolitik dan pemimpin tertinggi atas semua urusan negara,” kata Presidium Majelis Rakyat Tertinggi, Choe Ryong Hae, sebagaimana dikutip Reuters dari kantor berita Korea Utara, KCNA.
Melalui amandemen konstitusi tersebut, sistem hukum Korea Utara akan mendapuk Kim sebagai kepala negara. Tidak hanya itu, melalui undang-undang itu, Kim berwenang untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan, keputusan presiden hingga menunjuk perwakilan diplomatik di sejumlah negara-negara asing.
“Dengan amandemen ini, Kim Jong Un menghidupkan kembali sistem pemerintahan kakeknya dan berubah menjadi pemimpin de facto,” ujarnya.
Dengan semakin memperkuat otoritas ketua SAC (The State Affair Comission), badan pemerintah tertinggi yang dibentuk pada 2016, maka perwakilan tertinggi dari semua orang Korea adalah Kim Jong Un.
“Kim Jong Un telah muncul sebagai pemimpin paling kuat dalam sejarah Korea Utara,” pungkas seorang analis dari NK News, Rachel Minyoung Lee. [Mohamad Deny Irawan]




















