Jakarta, Gontornews—Sekjen Badan Koordinasi Penanggulangan Penodaan Agama (Bakorpa) Rama H Adam menegaskan, penahanan Ustadz Abubakar Ba’asyir dipolitisasi oleh kelompok kepentingan sehingga kasusnya tanpa kejelasan. “Karena kasus ini dipolitisasi akhirnya seperti ini,†ujar Adam kepada Gontornews.com melalui sambungan telepon, Sabtu (16/4).
Abubakar Ba’asyir dizalimi setelah fakta persidangan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Cilacap masih belum memutuskan perkara hukum yang melibatkan pimpinan Pesantren al-Mukmin Ngruki Solo itu.
Adam menilai Abubakar Ba’asyir memungkinkan untuk terbebas dari dakwaannya karena belum ada keputusan yang menyatakan dirinya bersalah.
“Prosedur PK di Sidang Cilacap hanya mendengarkan, nanti hasilnya diputuskan. Kalau bicara PK kemungkinannya cukup besar (bebas). Dari awal unsur-unsurnya (yang membuktikan bersalah) juga cukup lemah,†papar pria yang sudah lama berkecimpung di dunia advokasi ini.
Abubakar Ba’asyir divonis 15 tahun atas dugaan keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh tahun 2010. Namun ia terus melakukan upaya hukum karena merasa tidak terlibat dalam kasus terorisme yang selama ini dituduhkan kepadanya.
Ba’asyir sempat menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) keduanya di PN Cilacap, Selasa (9/2). Dalam sidang tersebut, pengadilan belum memutuskan perkara yang menjerat pria kelahiran Jombang, 17 Agustus 1938 ini. Namun pascapersidangan, Ustadz Ba’asyir yang tadinya ditahan di LP Batu Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah dipindahkan ke LP Pasir Putih Nusakambangan yang memiliki penjagaan cukup ketat serta sangat tidak mendukung kesehatannya karena pengap dan gelap.
Kini Abubakar Ba’asyir semakin diisolir penahanannya di LP Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/04). Pemindahan Ba’asyir ke LP Gunung Sindur ini dianggap untuk memenuhi rasa kemanusiaan dengan perimbangan beberapa hal. Di sinilah Abubakar Ba’asyir masih menunggu keputusan yang akan dikeluarkan dari MA apakah permohonan PKnya diterima atau tidak. (Ahmad Muhajir)


















