Jakarta, Gontornews—Sejak proyek reklamasi berlangsung di perairan Jakarta Utara, nasib para nelayan tradisional di wilayah tersebut makin menderita. Selain kehilangan daerah tangkapan ikan, reklamasi Teluk Jakarta telah merusak lingkungan dan akibatnya menghilangkan mata pencarian para nelayan,serta mengganggu ekosistem laut Teluk Jakarta.
“Reklamasi ini membawa masalah bagi nelayan. Rencananya para nelayan ini ingin menyampaikan aspirasinya dengan cara melakukan aksi simbolik penyegelan pulau,†ujar pengacara publik dari LBH Jakarta Tigor Hutapea kepada Gontornews.com, Sabtu (16/4).
Tigor menilai banyak persoalan yang terjadi terkait proyek reklamasi tersebut. Salah satunya adalah proses pemberian izin reklamasi karena banyak peraturan terkait yang tidak dimasukkan sebagai dasar pembuatan keputusan.
Ada UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU 27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir, Peraturan Pemerintah terkait dengan kawasan strategis nasional, juga Perpres No 122 tentang Reklamasi. “Apabila SK ini tidak dikeluarkan bersama dengan peraturan yang mengatur mengenai masalah perikanan, UU Pengelolaan Pesisir, UU Lingkungan, maka yang terjadi adalah pelanggaran hak terhadap masyarakat pesisir khususnya nelayan,†ujarnya.
Menurutnya, aksi simbolik penyegelan pulau buatan tersebut akan diikuti sekitar seribu perwakilan nelayan yang menggantungkan hidupnya dari penangkapan ikan. Mereka berkumpul di pelabuhan Muara Angke pukul 08.00, kemudian menuju lokasi penyegelan di pulau G dan B dengan membawa spanduk besar, plang dan nelayan line. Setelah memasang segel di pulau-pulau tersebut mereka balik. “Ini unjuk rasa dan tidak ada masalah sama seperti unjuk rasa di tempat lain. Katanya pulaunya bermasalah mengapa tidak disegel,†tuturnya.
Tigor mengaku siap mengawal kasus ini agar para nelayan bisa menjalankan aktivitasnya menangkap ikan dan tidak kehilangan mata pencarian. Aksi ini juga didukung oleh Forum Kerukunan Nelayan Muara Angke dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Selama ini nelayan selalu menjadi korban kebijaan yang tidak tepat. Sebagai contoh nasib nelayan di Luar Batang dan Pasar Ikan yang kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Mereka menolak direlokasi di rumah susun (Rusun) Marunda karena jauh. “Mereka tidak mau rumahnya jauh, perahunya takut hilang,†tandas Tigor yang menyebut jumlah nelayan di DKI Jakarta sekitar 17 ribu orang. (Ahmad Muhajir)





















