Putrajaya, Gontornews — Komisi antikorupsi Malaysia mengabarkan bahwa pihaknya tengah memeriksa 80 orang serta sejumlah perusahaan yang disebut-sebut terkait dengan kasus mega korupsi 1 Malaysia Development Berhard (1MDB), Senin (7/10).
Direktur Utama Malaysian Anti Corruption Comission (MACC), Latheefa Koya, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini didasarkan pada UU antikorupsi Pasal 92 (1) tentang antipencucian uang, pendanaan antiterorisme serta kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum.
“Kami berharap dapat memulihkan uang sebanyak mungkin yang terkait dengan kekayaan negara,” jelas Latheefa Koya sebagiamana dilansir Free Malaysia Today.
Lebih lanjut, MACC mengatakan bahwa 80 orang dan perusahaan yang diperiksa hari ini diduga menerima aliran dana sekitar 420 Juta ringgit Malaysia atau sekitar 1,4 triliun rupiah dari kasus 1MDB.
Sejumlah nama yang diperiksa oleh MACC hari ini juga melibatkan kelompok-kelompok yang terafiliasi langsung dengan UMNO, partai politik di Malaysia atau perusahaan yang memiliki ikatan dengan oposisi.
Pihak-pihak terkait diharuskan mengembalikan dana yang diterimanya dari proyek 1MDB untuk dua minggu ke depan. Jika tidak, para terduga akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Sementara itu, Reuters mengabarkan bahwa salah satu individu yang diperiksa oleh MACC hari ini adalah Direktur CIMB sekaligus saudara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Nazir Razak dan Ketua agensi kelapa sawit negara, Felda. [Mohamad Deny Irawan]
*Kurs 1 Ringgit Malaysia = Rp 3.377,20,-






















