Berlin, Gontornews — Pemerintah Luksemburg mengatakan Uni Eropa harus mengakui kedaulatan Palestina. Pernyataan ini disampaikan menyusul pernyataan Amerika Serikat yang mengatakan bahwa pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat, Israel, adalah hal yang legal dan tidak melanggar hukum internasional.
Sebagai respon dari pernyataan tersebut, Uni Eropa didesak untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara yang berdaulat. Pernyataan ini didasari adanya kesepakatan Parlemen Eropa yang mengadopsi sebuah resolusi pada tahun 2014 yang mengakui dan mendukung prinsip kemerdekaan Palestina.
“Mengakui Palestina sebagai sebuah negara bukan berarti memberikan bantuan atau berkuasa penuh. Akan tetapi lebih kepada upaya pengakuan hak rakyat Palestina terhadap negaranya sendiri,” ujar Menteri Luar Negeri Luksemburg, Jean Asselborn, Rabu (20/11).
“(Mengakui Palestina sebagai sebuah negara) bukan berarti melawan Israel,” tambahnya sebagaimana dilansir Reuters.
Asselborn mengatakan bahwa mengakui kedaulatan Palestina sebagai sebuah negara yang berdaulat dilakukan untuk membuka jalan bagi solusi antara kedua negara.
Sejak runtuhnya pembicaraan damai antara Israel dan Palestina pada 2014, Israel terus mendesak untuk membangun pemukiman di wilayah Palestina, sesuatu yang dikecam keras oleh warga Palestina.
Sebagaimana diketahui, lebih dari 135 negara di dunia telah mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Beberapa negara Eropa Timur, bahkan, telah mengakui kemerdekaan Palestina jauh sebelum mereka bergabung dengan Uni Eropa. [Mohamad Deny Irawan]





















