Pertanyaan:
Belakangan, banyak penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur’an di masa sekarang yang menyulut kontroversi karena sering menyelisihi pemahaman mayoritas umat Islam. Bagaimana sebenarnya metode tafsir yang lurus itu?
Jawaban::
Pertama sekali al-Qur’Än harus dipahami sebagai kalÄmullÄh yang suci dan bersifat transenden sehingga tidak bisa dianggap sebagai teks biasa laiknya karya manusia. Lafal dan makna al-Qur’an semuanya bersumber dari Allah sehingga membacanya bernilai ibadah. Konsekuensinya, al-Qur’Än harus mendapatkan perlakukan khusus dalam metode penafsirannya. Mufasir perlu mengindahkan kaidah penafsiran yang masyhur disepakati oleh para ulama tafsir.
Seorang mufasir harus memiliki niat yang benar, tulus dan ikhlas. Bukan untuk riya maupun tujuan-tujuan duniawi yang lain. Ia juga harus memiliki aqidah yang benar dan lurus. Tentunya seorang non muslim atau muslim yang menyeleweng dari aqidah yang benar akan berpotensi besar salah dan menyimpang dalam penafsirannya. Mufasir juga wajib berakhlak baik serta mulia. Bukan pembohong, pencuri atau pelaku keji lainnya. Ketiganya prasyarat seorang mufasir dalam hal mental attitude-nya.
Selanjutnya, mufasir harus mulai menafsirkan ayat al-Qur’Än dengan ayat lain yang menjelaskannya (tafsÄ«r mawá¸Å«Ê»i). Hal ini karena yang paling mengetahui tentang isi pembicaraan adalah Allah sendiri. Mufasir tidak boleh berpaling darinya. Jika tidak menemukan ayat yang menjelaskan, ia mencari hadis nabi yang valid dan otentik.  Nabi SAW penyampai dan penjelas isi al-Qur’Än. Mufasir harus mendahulukan kedua sumber syariat tersebut. Jika ia tidak menemukan hadis, baru dia boleh mencari pendapat para sahabat yang valid dan otentik. Mereka adalah kaum Arab yang fasih dan melihat langsung turunnya wahyu. Jika ia tidak menemukannya, ia boleh merujuk pendapat para ulama tabiin. Hal ini karena mereka adalah para murid sahabat yang sebagian besar pendapatnya bersumber kepada para sahabat. Inilah sanad keilmuan yang dijunjung tinggi dalam konsep keilmuan Islam di mana seseorang tidak bisa kemudian berpendapat tanpa merujuk kepada sumber-sumber keilmuan yang otoritatif.
Jika mufasir masih tidak menemukan dari pendapat tabiin, maka ia baru diperbolehkan berpijak kepada ijtihad ilmiahnya dengan bertumpu kepada penafsiran bahasa terhadap ayat-ayat al-Qur’Än. Kemampuan bahasa inilah yang paling utama baru kemudian kepada unsur-unsur penafsiran yang lainnya. Jadi tafsir bi al-ra’yi atau lebih tepatnya bi al-ijtihÄd baru bisa dilakukan ketika sumber-sumber penafsiran bi al-ma’thÅ«r di atas tidak ditemukan oleh mufasir.
Dalam proses ijtihadnya tersebut, mufasir harus sudah memiliki standar keilmuan yang tinggi dan luas, yaitu yang pertama adalah ilmu bahasa dari naḥwu, á¹£arf, balÄghah (bayÄn, maÊ»Äni dan badīʻ) dan ishtiqÄq. Ilmu-ilmu bahasa ini untuk menentukan makna mufradÄt al-Qur’Än terutama ketika sudah berada dalam konteks kalimatnya. Ia juga harus menguasai ilmu muá¹£á¹alaḥ al-ḥadÄ«s untuk membedakan antara riwayat yang kuat dan lemah, ilmu uṣūl al-fiqh untuk menyimpulkan hukum-hukum yang terkandung dalam ayat, dan ilmu tauhid untuk menafsirkan ayat-ayat aqidah secara benar. Ia juga harus mengetahui ilmu asbÄb al-nuzÅ«l, al-nÄsikh wa al-mansÅ«kh dan ilmu-ilmu al-Qur’Än lainnya yang berkaitan langsung dengan ayat-ayat al-Qur’Än. Dan terakhir, menurut Al-SuyÅ«á¹i, mufasir harus selalu memohon petunjuk dan hidayah dari Allah (ilmu mawhibah) dalam kegiatan penafsirannya ini sehingga di’benarkan’ di dalamnya. Al-ZarqÄni menyatakan bahwa kegiatan penafsiran pada dasarnya adalah usaha untuk mengungkap maksud Allah dalam kalam-Nya sebatas kemampuan manusia.
Lebih dari itu, demi melihat banyaknya ayat-ayat al-Qur’Än yang berbicara atau menyinggung tentang fenomena-fenomena alam dari tumbuh-tumbuhan, hewan, manusia dan alam semesta juga persoalan-persoalan kehidupan manusia yang kompleks, maka kegiatan penafsiran al-Qur’Än sangat membutuhkan ilmu pengetahuan modern yang terkait dengan hal-hal tersebut di atas guna menunjukkan mukjizat ilmiah al-Qur’Än dan kebenaran petunjuknya terutama di zaman modern sekarang. Namun demikian, dalam hal ini seorang mufasir harus sangat berhati-hati dengan tidak menjadikan ayat-ayataAl-Qur’Än sebagai ‘makmum’ kepada penemuan-penemuan sains modern sebagai ‘imam’nya. Karena kebenaran yang pertama bersifat mulak dan absolut sedangkan kebenaran yang kedua bersifat nisbi dan relatif.
Jika seorang mufasir mengikuti tahapan-tahapan metode penafsiran di atas, maka produk penafsirannya bisa disebut sebagai al-tafsīr al-aṣīl (yang benar) dan harus dipegang dengan erat. Namun sebaliknya jika metode di atas dilanggar maka bisa dipastikan bahwa produk penafsirannya adalah al-tafsīr al-dakhīl (yang salah dan menyeleweng) yang harus ditinggalkan jauh-jauh.[Al-Ustadz Mujib Abdurrahman Lc, Guru Senior Kulliyyatul Mu’allimiinal Islamiyyah]






















