Jakarta, Gontornews — Seiring dengan banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang membanjiri Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia menjelaskan persyaratan tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Kasubdit dan Analisis Perizinan TKA sektor industri, Drs Supiyarso MM, menjelaskan persyaratan bagi TKA yang wajib dipenuhi. Persyaratan itu sebagai berikut:
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA.
- Memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 tahun.
- Membuat surat pernyataan mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
- Memiliki polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia.
- Kepesertaan jaminan sosial bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan.
Dalam cuitannya di twitter @kemnakerRI dalam bentuk gambar yang ditulis hari ini, Selasa (20/12), pekerja asing hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled, paling rendah adalah engineer atau teknisi, pekerja kasar tidak boleh dan jika ada maka sudah pasti pelanggaran, kalau ada pelanggaran ya ditindak termasuk tindakan deportasi. [Yuzaq Ardian/Al Hafidh]



















