Jakarta, Gontornews — Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Indonesia melarang warga negara Korea Selatan, Iran dan Italia untuk masuk ke wilayah Indonesia. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya penularan virus COVID-19 di ketiga negara tersebut.
Akan tetapi pemerintah juga mempersilakan warga dari tiga negara tersebut untuk berkunjung ke Indonesia dengan sejumlah syarat, yaitu: 1) pengunjung tidak berasal dari kota-kota yang disebut terdampak virus korona paling buruk di Iran, Korea Selatan dan Italia;
2) pengunjung harus memiliki surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan masing-masing negara dan; 3) sebelum mendarat, pengunjung wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dari ketiga negara (Iran, Italia dan Korea Selatan),” jelas pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia di laman kemlu.go.id.
Berikut rilis Kementerian Luar Negeri yang dilansir Gontornews.com, Kamis (5/3):
- Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus COVID-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO.
- Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.
- Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan ketiga negara tersebut sebagai berikut:
Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia. Bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut:
- Untuk Iran: Teheran, Qom, Gilan
- Untuk Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont
- Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/Health Certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.
Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.
Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit ke Indonesia.
Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama di wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
- Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Ahad, 8 Maret Pukul 00.00 WIB.
- Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. [Mohamad Deny Irawan]






















