Jakarta, Gontornews — Syaikh Abdus Shamad al-Falembani adalah seorang tokoh sufi penulis kitab-kitab klasik yang berasal dari Palembang. Abdus Shamad lahir pada 1116 H (1704) M dan wafat pada 1203 H (1789 M) dalam usia 85 tahun di Palembang.
Ketokohan Al-Falembani sebenarnya tidak jauh berbeda dari ulama-ulama Nusantara lainnya, seperti Hamzah Fansuri, Nuruddin Al-Raniri, Abdurrauf as-Singkili, Yusuf Al-Makasari.
Nasab Abdus Shamad berketurunan Arab, dari ayah. Syeikh Abdul Jalil bin Syeikh Abdul Wahhab bin Syeikh Ahmad Al-Mahdani, ulama dari Yaman yang dilantik menjadi Mufti negeri Kedah pada awal abad ke-18. Sementara ibunya, Radin Ranti, dari Palembang.
Syeikh Abdus Shamad mendapat pendidikan dasar dari ayahnya sendiri, Syeikh Abdul Jalil, di Kedah. Kemudian Syeikh Abdul Jalil mengantar semua anaknya ke pondok di negeri Patani. Saat itu di Patani tempat menempa ilmu-ilmu keislaman sistem pondok yang lebih mendalam lagi.
Sistem pengajian pondok di Patani pada zaman itu sangat terikat dengan hafalan matan ilmu-ilmu Arabiyah yang terkenal dengan ‘llmu Alat Dua Belas’. Dalam bidang syariat Islam dimulai dengan matan-matan fiqh menurut Mazhab Imam Syafi’i.
Dia juga mempelajari ilmu sufi daripada Syeikh Muhammad bin Samman, selain mendalami kitab-kitab tasawuf daripada Syeikh Abdul Rauf Singkel dan Samsuddin Al-Sumaterani, kedua-duanya dari Aceh. Oleh sebab dari kecil dia lebih banyak mempelajari ilmu tasawuf, maka dalam sejarah telah tercatat bahwa dia adalah ulama yang memiliki kepakaran dan keistimewaan dalam cabang ilmu tersebut.
Orang tua Abdus Shamad kemudian mengantar anaknya ke Makkah dan Madinah. Walaupun menetap di Mekah, tidak kemudian melupakan negeri leluhurnya. Syeikh Abdus Shamad, tetap memberikan perhatian besar pada perkembangan sosial, politik, dan keagamaan di Nusantara.
Sejak perpindahannya ke tanah Arab itu, Syeikh Al-Palembani mengalami perubahan besar berkaitan dengan intelektualitas dan spiritual. Perkembangan dan perubahan ini tidak terlepas dari proses ´pencerahan´ yang diberikan para gurunya.
Tidak sia-sia, perjuangannya menuntut ilmu di Masjidil Haram dan tempat-tempat lainnya, mengangkat dirinya menjadi salah seorang ulama Nusantara yang disegani dan dihormati di kalangan ulama Arab juga di Nusantara.
Di Indonesia, pengaruh Al-Palembani dianggap cukup besar, khususnya berkaitan dengan ajaran tasawuf. Banyak meriwayatkan cerita yang menarik ketika Sheikh Abdus Shamad berada di Palembang. Oleh karena rasa bencinya kepada Belanda, ditambah pula dengan peristiwa di atas kapal itu, dia bertambah kecewa karena melihat pihak Belanda yang kafir telah memegang pemerintahan di lingkungan Islam dan tiada kuasa sedikit pun bagi Sultan.
Maka dia merasa tidak betah untuk tinggal di Palembang walaupun dia kelahiran negeri itu. Sheikh Abdus Shamad mengambil keputusan sendiri tanpa musyawarah dengan siapa pun, semata-mata memohon petunjuk Allah dengan melakukan sholat istikharah. Keputusannya, dia mesti meninggalkan Palembang, kembali ke Mekah.
Lantaran anti Belanda, dia tidak mau menaiki kapal Belanda sehingga terpaksa menebang kayu di hutan untuk membuat perahu bersama-sama orang-orang yang patuh sebagai muridnya. Walaupun sebenarnya dia bukanlah seorang tukang yang pandai membuat perahu, namun dia sanggup mereka bentuk perahu itu sendiri untuk membawanya ke Mekah. Tentunya ada beberapa orang muridnya mempunyai pengetahuan membuat perahu seperti itu.
Ini membuktikan Sheikh Abdus Shamadal-Falimbani telah menunjukkan keteguhan pegangan, tawakal adalah merupakan catatan sejarah yang tidak dapat dilupakan.
Sheikh Abdus Shamad al-Falimbani dan Sheikh Muhammad Arsyad al-Banjari termasuk dalam klasifikasi pengarang yang produktif. Sheikh Muhammad Arsyad al-Banjari terkenal dengan fiqhnya yang berjudul Sabilul Muhtadin. Sedangkan al-Falimbani di bidang tasawuf dengan dua buah karyanya yang paling terkenal Hidayatus Salikin dan Siyarus Salikin.
Untuk menunjukkan sikap antinya kepada penjajah, dikarangnya sebuah buku tentang jihad. Buku yang penting itu berjudul Nasihatul Muslimin wa Tazkiratul Mu’minin fi Fadhail Jihadi fi Sabilillah wa Karamatul Mujtahidin fi Sabilillah. [Fathur]





















