Jakarta, Gontornews – Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus penodaan agama yang menjerat dosen FISIP Universitas Indonesia, Ade Armando.
Ade terjerat kasus tersebut setelah salah satu cuitannya di akun Twitter pribadinya yang mengatakan bahwa ‘Allah swt bukanlah orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues’.
Atas diterbitkannya SP3 atas namanya, Ade Armando lantas menyampaikan dalam laman facebook-nya:
Sekadar berbagi kabar gembira.
Saya diberitahu bahwa pihak kepolisian sudah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas tuduhan bahwa saya melakukan penodaan agama.
Ini terkait dengan tweet saya pada Mei 2015 yang berbunyi: ‘Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues’.”
Dengan dikeluarkannya SP3 itu berarti saya dianggap tidak melakukan pelanggaran pidana menodai agama.
Alhamdulillah.
Terimakasih Allah.
Terimakasih Pak/Bu Polisi
Terimakasih semua kawan, kerabat, keluarga, komentator FB yang sudah mendukung saya selama ini.
Wish you all beautiful things!
Tempo menyebut Ade telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama dengan pihak pelapor bernama Johan Kahn. Kahn sendiri melaporkan Ade setelah cuitannya pada Mei 2015 yang berbunyi: ‘Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues’ dianggap menistakan agama Islam.
Ade kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Januari 2017 lalu dan hanya dipanggil sekali oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Januari 2017.
Ironisnya, beberapa minggu setelah pemeriksaan itu, Polda justru menerbitkan SP3 bagi kasus Ade. Hal ini otomatis menggugurkan status tersangka yang sebelumnya didapat Ade.
“Pengugat (Johan Kahn) juga sudah dikirim suratnya (oleh Polda) bahwa kasusnya sudah dihentikan,” kata Ade. [Mohamad Deny Irawan/Rus]