Jakarta, Gontornews–Mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengemukanan, sekarang ini dunia sudah memasuki era globalisasi. Globalisasi menurutnya, bukan sekedar membawa barang-barang dari luar masuk ke Indonesia tapi juga membawa nilai-nilai yang baik dan yang buruk. Untuk itu perlu kehati-hatian dan kesiapan.
“Kita perlu berhati-hati dan memiliki bekal yang cukup untuk menghadapi era globalisasi ini,” terangnya kepada Gontornews.com (9/8).
Salah satu bekal yang harus dimiliki perorangan, lembaga dan perusahan adalah nilai anti korupsi. Menurutnya, nilai antikorupsi sudah menjadi gerakan internasional sehingga setiap pelanggarnya akan sulit masuk di negara lain, seperti pelanggaran kasus HAM.
Adnan mencontohkan, kasus ketika Sutiyoso dikejar Interpol saat berkunjung ke Australia karena dianggap terlibat dalam kasus pelanggaran HAM. “Demikian juga kasus korupsi yang dilakukan di suatu negara bisa diproses secara hukum di negara lain,” papar pria yang meraih gelar Master of Law-nya di University of Technology Sidney Australia ini.
Adna memaparkan, saat ini perusahaan-perusahaan lebih takut UU Amerika yang disebut Foreign Corrupt Practises Act (FCPA), ketimbang UU KPK. Peraturan ini untuk memastikan perilaku bisnis yang fair, akuntabilitas dan integritas di pemerintahan serta distribusi sumber daya ekonomi berbasis efisiensi dan kesetaraan.
Maka semua perusahaan lapor kepatuhannya ke Amerika, sehingga langkah kongkritnya ada tiga pilar yang perlu ditumbuhkan oleh sebuah lembaga/perusahaan yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
“Dalam rangka mempertanggung jawabkan keterbukaan, harus dilakukan audit. Sedangkan bentuk partisipasi publik, masyarakat harus bisa ikut mengawasi dan mengoreksinya,” paparnya.
Adnan menambahkan, itulah nilai-nilai barat yang ada bagus dan tidaknya. Dalam bidang pendidikan misalnya, ketika ada anak tidak mau shalat akan dipukul, kalau ini dilakukan di Barat dianggap melanggar hukum.
Seperti kelompok LGBT yang menuntut pengakuan atas dasar HAM dan hukum dari luar negeri yang mendukung kebebasan. Sementara di Indonesia, hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang. “Maka untuk mengikuti perkembangan zaman kita harus pandai-pandai mendayung ditengah karang antara Barat dan Islam,” pungkasnya. [Ahmad Muhajir/DJ]




















