Jakarta, Gontornews — Sabtu (18/7) kajian fikih bertema Fikih Kurban berhasil digelar alumni Gontor Putri Tahun 2003. “Acara yang terbuka untuk umum ini dilakukan via zoom dengan narasumber Ustadzah Aini Aryani Lc,” terang Siti Majidah kepada Gontornews.com.
“Kajian yang dimulai sejak pukul 13.00-14.30 WIB itu alhamdulilah berjalan dengan lancar,” ujar Dahlia Darwis, selaku panitia. Sebelumnya panitia sempat khawatir karena biasanya kajian via zoom akan terkendala pada kekuatan signal internet. Namun, lanjutnya, meskipun hujan deras, signal internet tetap lancar dan tanpa kendala yang berarti.
Pada kesempatan itu, pemateri Ustadzah Aini menerangkan pengertian kurban secara bahasa dan istilah, masyru’iyah berkurban, juga beberapa dalil al-Qur’an dan Hadis terkait pelaksanaan kurban. Ia juga menerangkan hukum berkurban menurut pendapat beberapa ulama.
Ulama dari Madzhab Hanafi berpendapat bahwa berkurban itu hukumnya wajib, bukan fardhu. Dalam Madzhab Hanafi, wajib dan fardhu itu berbeda. Wajib dalam Madzhab Hanafi hampir sama kedudukannya dengan Sunnah Muakkadah, yakni sangat dianjurkan dan berpahala besar jika dilakukan bagi yang mampu,” jelas narasumber Islam itu Indah Trans 7 ini kepada Gontornews.com.
Tapi, Aini melanjutkan, jika ia tidak berkurban pun tidak sampai berdosa. Namun hal itu masuk ke dalam perbuatan tercela. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, berkurban hukumnya sunnah. Namun, sunnah ini dibagi menjadi dua yaitu sunnah ‘ain dan sunnah kifayah.
“Terkait pahala kurban diberikan untuk siapa saja? Ada yang berpendapat bahwa pahalanya didapat oleh orang yang tinggal satu rumah dengan pekurban,” ujar Aini. Mazhab Syafi’e berpendapat yakni yang mendapatkan pahala yaitu orang yang satu penanggungan nafkah dengan pekurban. Intinya satu keluarga cukup dengan satu kambing atau 1/7 sapi.
Redaktur ahli rumahfiqih.com ini juga menambahkan, “Keutamaan kurban salah satunya yaitu sangat dicintai Allah SWT.” Dengan rukun kurban yaitu ada hewan yang akan dikurbankan, orang yang berkurban, dan niat kurban. Maka kurban itu sudah sah. Masalah hasil kurbannya itu dibagikan atau tidak, merupakan hak bagi pekurban. “Namun jika disedekahkan maka itu jauh lebih mulia,” tutup Ustadzah Aini, alumnus Gontor Putri tahun 2003. [Edithya Miranti]