Oleh KH Zainuddin Fananie
كَانُوا لا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ
Mereka satu sama lain tidak saling mencegah dari kemungkaran yang mereka perbuat. Sungguh amat buruk laku mereka itu. (QS al-Maidah [5]: 79)
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Takutlah kalian terhadap fitnah yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. (QS al-Anfal [8]: 25)
Amar makruf nahi munkar adalah perintah wajib dari Tuhan. Artinya, umat Islam wajib memberi nasihat untuk berbuat baik dan mencegah dari berbuat jahat. Perintah ini memiliki arti yang luas dalam pergaulan hidup, tetapi apa yang menghalangi hati manusia sehingga mengabaikan, enggan, dan tak sudi mengerjakannya.
Karena mengabaikan perintah itu, mereka menemukan fakta yang sama sekali tidak mereka harapkan. Pertama, pencurian, perjudian dan perampokan menjadi-jadi. Minuman keras menjadi minuman konsumsi sehari-hari. Perzinaan, pelacuran dan perdagangan perempuan menjadi fenomena yang sulit dicarikan solusinya.
Kedua, bid’ah, takhayul, khurafat, kemusyrikan semakin mendalam dan mengakar seolah-olah campur menjadi satu tubuh dengan Islam sehingga amat sukar dan susah untuk memisahkan. Coba perhatikan, apa yang dilakukan umat Islam. Ketiga, masuknya misionaris ke negeri-negeri Muslim dengan sangat mudah.
Keempat, agama Islam tak terdengar gemanya, tak disebut-sebut suaranya, tidak lagi menjadi perhatian umum, tidak aktual. Malahan Islam menjadi soal yang ringan. Islam menjadi soal kecil, nanti itu urusan belakang. Ini yang paling penting, ini paling wajib. Perkara Islam cukup nanti saja.
Kelima, pemahaman terhadap kitab suci al-Qur’an telah jauh dari makna yang sebenarnya. Misalnya, ayat-ayat al-Qur’an dijadikan jimat kekebalan, sebagai mantra pelet untuk memikat wanita cantik, dijadikan doa antisihir, sebagai zikir penebus dosa, dijadikan zikir melipatgandakan rezeki, dan lain-lain sebagainya.
Itulah akibat dari amar makruf nahi munkar tidak ditegakkan dan digalakkan. Mereka tak mau melakukan hal itu karena berbagai alasan, seperti kita wajib tablig, maka kita wajib mengerti ilmu alat terlebih dahulu, seperti ilmu nahwu, sharaf, badi’, mantiq, usul, bayan. Kita bukan nabi atau rasul, jadi kita takut salah, takut dosa, kita tidak wajib, dan lain-lain.
Alasan seperti ini sangat lemah, sangat keliru, sangat bertentangan dengan perintah Allah dan Rasulullah, serta bertentangan dengan keadaan zaman. Apa kita tidak punya mulut? Apa memberi nasihat agar jangan mencuri dan berzina atau menyuruh agar saling menolong perlu ilmu badi’, bayan, sharaf dan lain-lain?
Untuk membantah orang-orang yang menyangkal adanya perintah amar makruf dan nahi munkar, bisa diajukan beberapa pertanyaan ini. Apa alasan-alasan tersebut sudah betul menurut ajaran agama Islam? Apa betul ada syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila seseorang ingin menyampaikan kebaikan?
Apa salah seandainyanya kita menyampaikan, “Jangan mencuri karena mencuri itu dilarang agama Islam. Marilah kita menguatkan shalat karena shalat itu kewajiban manusia terhadap Tuhan. Rajin-rajinlah menuntut ilmu agar kita mengetahui kebaikan-kebaikan dalam Islam. Kita bisa menyampaikan kebaikan-kebaikan umum yang kita temui dalam kehidupan sehari-hari, apalagi yang berkaitan dengan perintah agama.
Pertanyaannya, apakah yang demikian itu tidak boleh. Apa menyampaikan nasihat tersebut harus menguasai ilmu-ilmu alat, seperti ilmu badi’, ma’ani, bayan, nahwu, sharaf dan mantiq. Jadi, amar makruf nahi munkar atau menyuruh orang berbuat baik dan mencegah berbuat jahat wajib dilaksanakan dan dikampanyekan seluas-luasnya.
Siapa pun dan di mana pun pasti dapat menerima pesan universal tersebut, kecuali bagi orang-orang yang telah tenggelam dan diperbudak oleh hawa nafsu. Pesan dan nasihat apa pun tidak akan pernah mengubah hidupnya. Karena itu, sekarang saatnya menegakkan amar makruf nahi munkar. Ada sebuah pepatah mengatakan: tidak akan kembali hari yang telah berlalu dan waktu itu lebih mahal daripada emas.




















