Jakarta, Gontornews–Pedri Kasman sebagai Koordinator Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memproses laporannya terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
“Kami harap polda segera memanggil Ahok untuk diperiksa sebagai terlapor. Kemudian melanjutkan proses hukumnya sesuai dengan prosedur yang benar dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya,” terangnya seperti dilansir laman sangpencerah.
AMM sebagai pelapor terdiri dari Pedri Kasman (Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah), Muhammad Solihin (Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah), Khairul Sakti Lubis (Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah) dan Riesqi Rahmadiansyah (Penasehat Hukum) mengajukan surat laporannya Nomor:TBL/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 7 Oktober yang lalu.
Menurut Pedri, meskipun Ahok telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, proses hukum tetap berlanjut. Hal ini demi keadilan hukum, menjaga wibawa hukum dan pelajaran bagi semua orang agar hati-hati dengan pernyataannya, apalagi seorang pejabat publik. Juga demi menjaga Pancasila kebhinekaan dan NKRI.
“Jika Ahok merasa itu salah maka sudah sepatutnya dihukum sesuai KUHAP dan pasal yang tertulis di 156a KUHP, sehingga walaupun Ahok minta maaf, kami akan tetap mengawal dan menjaga proses hukum ini dan kami sudah menyiapkan saksi dan ahli terkait laporan kami,” paparnya.
Ahok dilaporkan sejumlah ormas Islam termasuk AMM ke Polda Metro Jaya, terkait ucapannya yang menyebut “Dibodohi Pake al-Maidah 51” saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Demikian juga, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) juga melaporkan pria asal Belitung ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
“Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa,” kata Basuki menyampaikan permintaan maafnya kepada umat Islam di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10/2016). [Ahmad Muhajir]