Den Haag, Gontornews — Pemerintah Armenia melaporkan Azerbaijan ke Pengadilan Internasional karena melanggar perjanjian internasional tentang diskriminasi rasial, Kamis (16/9/2021). Pemerintah Azerbaijan menegaskan pihaknya akan melakukan pembelaan yang layak dalam menghadapi persidangan tersebut. Sebaliknya, Azerbaijan berencana mengajukan tuntutan ke pengadilan dengan tuduhan yang sama.
Dalam pertemuan antara kedua negara pada September hingga November, pasukan Azerbaijan berhasil mengusir pasukan etnis Armenia dari wilayah Nagorno-Karabakh. Armenia mengklaim negaranya memiliki hak untuk menguasai wilayah Nagorno-Karabakh sejak 1990-an. Namun, Azerbaijan membalas bahwa wilayah Nagorno-Karabakh berada dalam wilayah teritorial negaranya sejak lama.
Kedua negara berhasil melakukan gencana senjata setelah Rusia turun tangan untuk meredakan peperangan di Nagorno-Karabakh tersebut.
Pada laporannya ke Pengadilan Internasional, Armenia menuduh Azerbaijan bersikap rasial terhadap warga Armenia selam beberapa dekade. Armenia menyebut Azerbaijan melanggar konvensi internasioal tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial yang ditandatangani oleh kedua negara.
Sejak gencatan senjata 10 November, Azerbaijan, tuduh Armenia, terus terlibat dalam aksi pembunuhan, penyiksaan serta pelanggaran kemanusiaan terhadap tawanan perang Armenia, sandera dan tahanan Armenia lainnya.
“Armenia meminta Pengadilan untuk dapat mendesak Azerbaijan bertanggungjawab atas pelanggarannya. Untuk mencegah kerugian di masa depan dan untuk memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkan,” kata Armenia.
Tidak mau kalah, Azerbaijan juga siap melaporkan balik Armenia ke pengadilan internasional atas tuduhan serupa. Pemerintah Azerbaijan bahkan telah mengumpulkan bukti pelanggaran hak asasi manusia yang Armenia lakukan terhadap negara di pegunungan Kaukasus tersebut. Rencananya, merkea akan mengadukan Armenia ke Pengadilan Internasional dalam beberapa hari mendatang.
Pengadilan Dunia (World Court) merupakan pengadilan PBB yang memiliki mandat untuk menyelesaikan perselisihan antar negara. Meski demikian, pengadilan ini tidak memiliki hak untuk memberikan yurisdiksi dalam kasus yang diadukan. [Mohamad Deny Irawan]