Washington, Gontornews – Pemerintah Amerika Serikat melalui Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Mike Pompeo menjatuhkan sanksi kepada empat komandan militer, polisi Myanmar serta dua unit tentara yang telibat dalam operasi pembersihan etnis Rohingya di Myanmar serta sejumlah pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di seluruh negara Asia Tenggara, Jum’at (17/8).
Meski demikian, Presiden Donald Trump tidak menargetkan pemberian sanksi kepada petinggi militer Myanmar dan tidak menyebut bahwa tindakan kekerasan di Rakhine sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan atau genosida.
“Pasukan keamanan Burma telah terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap komunitas etnis minoritas di Burma termasuk pembersihan etnis, pembantaian, kekerasan seksual, pembunuhan serta pelanggaran hak asasi manusia serius lainnya,” ungkap Wakil Menteri Keuangan bidang terorisme dan Intelejen Keuangan Amerika Serikat, Sigal Mandelker, sebagiaman dilansir reuters.
“Departemen keuangan memutuskan untuk memberikan sanksi setelah mengawasi unit dan pemimpin yang telah melakukan tindakan mengerikan ini sebagai bagian dari strategi Amerika Serikat untuk meminta pertanggungjawaban atas kejahatan kemanusiaan yang mereka lakukan,” tambah Mandelker.
Sanksi tersebut diberikan kepada komandan militer Aung Kyaw Zaw, Khin Maung Soe, Khin Hlaing, komandan polisi di daerah perbatasan Rakhine, Thura San Lwin dan divisi Infanteri cahaya ke-33 dan ke-99. Sanksi yang diberikan AS berupa pembekuan aset, larangan berbisnis dengan orang Amerika Serikat maupun sebaliknya serta larangan bepergian ke Amerika Serikat.
Sebelumnya, sekitar 700.000 etnis Rohingya mengungsi ke Bangladesh setelah militer Myanmar melakukan tindakan kekerasan dan kejahatan kemanusiaan di Rakhine State. Meski demikian, Militer Myanmar menolak tuduhan tersebut dan mengatakan penyerangan tersebut merupakan bagian dari pemberantasan terorisme di wilayah Rakhine.
Hingga kabar ini tersiar, Kedutaan besar Myanmar di Amerika Serikat belum menanggapi sanksi dan belum memberikan pernyataan resmi terhadap pemberian sanksi tersebut. [Mohamad Deny Irawan]
























