The Hague, Gontornews — Setelah sebelumnya mendengarkan pernyataan penggugat tim hukum Gambia yang dipimpin oleh Abubacarr Tambadou, persidangan internasional pada Rabu (11/12) mendengarkan pernyataan dari pihak tergugat, Myanmar.
Bertindak sebagai pembicara, pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi. Ia mengatakan bahwa informasi yang menyebut Myanmar telah melakukan genosida terhadap etnis Rohingya adalah informasi yang tidak lengkap dan menyesatkan. Ia pun menyarankan bahwa informasi tersebut tidak layak untuk diperdengarkan di pengadilan tinggi PBB.
Berbicara selama 30 menit di International Court of Justice (ICJ), Suu Kyi juga menjelaskan bahwa genosida, yang selama ini dituduhkan kepada Myanmar, merupakan operasi pembersihan terhadap serangan militer Rohingya yang sebelumnya menyerang puluhan kantor polisi di Rakhine Barat.
“Gambia telah menempatkan gambaran yang tidak lengkap dan menyesatkan mengenai situasi faktual tentang Rakhine di Myanmar,” kata Suu Kyi sebagaimana dilansir Reuters.
Suu Kyi berdalih bahwa kematian sejumlah warga sipil di Rakhine bukan berarti Myanmar telah melakukan tindakan genosida. Myanmar pun telah menindak tegas pasukan militer yang telah membunuh warga sipil, dari etnis Rohingya, di Rakhine.
“Tentunya, dalam keadaan seperti itu, niat genosida bukan menjadi satu-satunya hipotesa,” tuturnya di hadapan 17 hakim panel di ICJ.
“Bisakah niat genosida dikaitkan oleh sebuah negara yang secara aktif menginvestigasi, menuntut dan menghukum tentara atau petugas yang terbukti melakukan kesalahan?” imbuh peraih nobel perdamaian tersebut.
Suu Kyi menambahkan bahwa, tahun lalu, militer Myanmar menghukum tujuh tentaranya yang terlibat dalam pembantaian 10 pria dan anak laki-laki Rohingya di desa Inn Dinn September 2017. Mereka dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan kerja paksa di daerah terpencil.
Sementara akhir bulan lalu, militer Myanmar juga telah memulai pengadilan militer terhadap sejumlah pasukan militer yang terlibat dalam pembantaian serupa di Desa Gu Dar Pyin yang diduga membantai 10 warga Rohingya.
Mendengar pernyataan Suu Kyi, sejumlah etnis Rohingya yang berada di kamp pengungsian Kutupalong, Cox’s Bazar, Bangladesh, menyebut Suu Kyi sebagai pembohong yang hebat. Para pengungsi dipersilakan untuk mengikuti jalannya persidangan genosida etnis Rohingya di pengadilan internasional.
“Pembohong. Pembohong. Malulah!” kata seorang pengungsi Rohingya.
“Dia pembohong. Seorang pembohong yang hebat,” kata Abdul Rahim yang menyaksikan secara langsung kesaksian Suu Kyi dari pusat komunitas pengungsi Rohingya di kamp Kutupalong.
Sementara dari dalam negeri, warga Myanmar yang menyaksikan siara langsung persidangan tersebut memuji tim hukum Myanmar yang dianggap cerdas dan menyatakan fakta kebenaran.
“Pengacara di pihak Myanmar sangat cerdas. Karena ini tentang kebenaran, para pengacara tampak sangat percaya diri. Mereka telah mengatakan yang sebenarnya,” kata Khin Nu, warga Myanmar yang memantau jalannya persidangan.
Putusan dalam pengadilan ini tidak memiliki kekuatan dalam penegakan hukum. Akan tetapi, keputusan final yang dibuat akan mempengaruhi pandangan dunia internasional yang sangat signifikan terhadap negara tertuduh.
Sejauh ini, ada sejumlah kasus genosida sebuah negara yang diputus oleh pengadilan tinggi PBB pasca perang dunia kedua yaitu Kamboja (akhir 1970-an), Rwanda (1994) dan Srebenica, Bosnia pada 1995. [Mohamad Deny Irawan]