Dhaka, Gontornews — Pemerintah Bangladesh dikabarkan telah menyetujui rancangan undang-undang yang memungkinkan hukuman mati bagi para bandar dan mereka yang terkait dengan perdagangan narkoba. Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina telah mengkampanyekan undang-undang ini untuk membendung penyebaran obat-obatan terlarang yang diduga diselundupkan oleh pengungsi Rohingya di Bangaldesh.
Sebelumnya, pihak kepolisian Bangladesh, sebagaimana dilansir Reuters, telah memberikan hukuman mati terhadap para 200 pengedar narkoba Β sejak bulan Mei lalu. Meski demikian, aktifis hak asasi manusia internasional mewanti-wanti Bangladesh agar tidak meniru penanganan kasus narkoba di Filipina.
Dalam rancangan undang-undang kali ini, Pemerintah mendifinisikan pil metamfetamin atau yang dikenal oleh masyarakat Bangladesh sebagai Yaba sebagai bagian dari narkoba. Aturan ini juga menegaskan bahwa hukuman maksimal bagi mereka yang memproduksi, menyelundupkan, mendistribusikan atau menggunakan lebih dari 5 gram Yaba akan dikenakan hukuman mati. Sedangkan, kepemilikan Yaba kurang dari 5 gram akan diberikan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelum amandemen ini diajukan, Pemerintah Bangladesh hanya memberlakukan hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pengguna narkoba dan mereka yang terlibat dalam perdangangan narkoba.
Tidak hanya itu, undang-undang yang baru juga memberika hukuman bagi para penghisap ganja yang dilakukan melalui Shisha.
Sekretaris Kabinet Bangladesh, Mohammad Shafiul Alam menuturkan bahwa peredaran Yaba di Bangladesh meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Bangladesh menduga bahwa meningkatnya penyelundupan Yaba dilakukan oleh para pengungsi Rohingya di Bangladesh.
Meski demikian, warga Rohingya menolak dugaan tersebut dan menjelaskan bahwa, kalaupun ada, mereka melakukan hal tersebut karena minimnya akses pekerjaan secara legal atau mereka yang hanya mengandalkan bantuan saja.
Lebih lanjut, Hasina berjanji untuk terus melakukan kampanye perang terhadap narkoba hingga wilayahnya bebas dari ancaman Narkoba sepenuhnya. [Mohamad Deny Irawan]





















