Jakarta, Gontornews – Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Dia juga dinyatakan dicekal untuk tidak ke luar negeri.
Menurut Ka Bareskrim Polri kesimpulan dari para penyelidik itu tidak bulat. “Ada perbedaan tajam dari pihak ahli tentang ada tidaknya unsur niat. Hal ini menyebabkan ada perbedan pendapat dari tim penyelidik 27 orang,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11) seperti disiarkan sejumlah stasiun TV..
Penyelidik Bareskrim Polri sudah mengundang 29 orang saksi dan 39 orang ahli. Pada akhirnya, kesepakatan diambil yaitu Ahok sebagai tersangka. “Dicapai kesepakatan, meski tidak bulat,” tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang memberi pernyataan setelahnya. Ahli pun berbeda pendapat dalam menilai dugaan penistaan agama ini.
“Ahli bahasa berbeda pendapat, ahli agama berbeda pendapat. Saya mendapat laporan, di kalangan penyelidik terjadi dissenting opinion. Ada yang katakan pidana ada yang katakan tidak. Sebagian besar mengatakan pidana,” ucap Tito.
Apakah Ahok ditahan? Belum dipastikan. Yang jelas, meski masih berkampanyr, kini Ahok dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal ini dilakukan untuk langkah penyidikan selanjutnya, jelas Kapolri. [DJ]